Kitab : Bulughul marom
karya : Al Imam Ibnu Hajar Al Asqolani
Materi : Hadits ke 4
Bab : Izzalati Najasati Wabayaniha
Pemateri : Dr. KH. Kurnali M.Ag
"Dari Aisyah R.a beliau berkata bahwa Rosulullah SAW telah membasuh air mani , kemudian Rosulullah keluar untuk melakukan sholat pada pakaian Nabi yang terkena mani dan telah di cuci dan khalnya bermula saya melihat kain bekas yang telah di cuci"
(Mutafaqun Alaih dan Imam Muslim)
Menurut Imam Muslim kalimat
laqod kuntu afrukuhu minshoubi Rosulillah farkan fayusholli bihi
" Yakin atau sungguh telah aku menghilangkan/mengerik mani yang telah kering dengan menggunakan kuku pada pakaian Rosul SAW"
Hadits terkait hal diatas menurut beberapa pendapat ulama adalah:
# Rosulullah SAW membasuh air mani, berarti ini menunjukan bahwa dalil tersebut air mani adalah najis. Pabila air mani tidak najis. Maka, tentu Rosulullah tidak akan membasuh air mani.
Yang sepakat dengan pendapat ini Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hanbal. Pada dalil atau hadits ini ada keterangan atau bukti yang menunjukan bahwa menghilangkan najis itu cukup dibasuh dengan air, walaupun terjadi hilafiyah sebelumnya (bisa dengan air).
# Menurut Imam Abu Hanifah beliau berpendapat bahwa mani itu hukumnya najis maka cara membersihkannya dengan dengan menggosok dan mengeriknya.
# Adapun menurut pendapat yang paling shoheh yaitu kalangan Imam Hanafiyah (pengikut Imam Hanafi) yaitu menurut Syeikh Muhammad Amin Al Kutbi lebih di perrinci.
@. Apabila mani itu kering maka cara membersihkannya cukup dengan di gosok atau kerik.
@. Dan pabila mani itu basah maka cara membersihkannya dengan cara dibasuh.
# Menurut Imam Syafi'i pada keterangan hadist ada lafadz "Laqod kuntu afruku" menurut Imam Syafi'i dalil ini menunjukan bahwa mani itu suci. Kenapa? karena, pabila mani itu najis maka, Nabi SAW akan membasuhnya seperti najis yang lain tetapi mani itu tidak najis. Maka, mani itu suci.
Pada hadits ke 4 ini kita bisa melihat bagaimana warna pemikiran para ulama yang juga alim, cerdas, wara'an dan juga kesholihannya. Mengambil sikap terkait hukum mani apakah najis, atau suci. Dimana letak perbedaanya yaitu pada lafadz alfarku dan al huslu. Walhasil menurut Madzhab Imam Syafi'iyyah bahwa mani adalah hukumnya tidak najis (Mani dari manusia). Karena, pabila mengatakan manusia adalah keturunan dari anak Adam dan mengatakan mani itu adalah najis. Maka, najis pula manusia sebagai anak Adam.
Wallahu 'alam bisyowab
28 april 2020
Salam Ngopi Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar