Rabu, 19 Agustus 2020

Covid 19 Berimbas Wahn Berjamaah



Oleh : Rokhmat

Sudah taukan Covid 19?
Kalo sudah tau nggak perlu dibahas siapa yang salah, dan siapa yang bertanggung jawab? Simplenya sampean jawab masing-masing pingin sehat yaa jaga kesehatan, muhasabah dan ambil hikmahnya. Enak bener kalo ngoceh.
Lah lagian udah tau enak kenapa dibikin ruwet. Lah emangnya kalo nyalahin, ngeluh, khawatir jadi solusi.?

Kalo Wahn udah tau yaah?
Belum tahu juga?
Kalo belum tahu silahkan cari tahu sama yang sudah tahu.
Maksudnya fungsikan hp dan fasilitasmu, tenaga pikiran dan untuk mencari pengetahuan.

Pasca  difungsikannya new normal oleh pemerintah berbagai aktifitas pelan-pelan mulai kembali terasa salah satunya aktifitas para karyawan dibeberapa perusahaan dan berbagai instansi dan mall serta pedagang mulai rame.

Disela-sela aktifitas pekerjaan berbagai informasi dan obrolan rame dari info pengurangan karyawan, PHK, habis kontrak, hingga info marger perusahaan tak ayal masa menuju pensiun pun tak lepas mengisi obrolan para senior.

Salah satu obrolan yang menggelitik di telinga saya obrolan yang sebentar lagi memasuki Masa Persiapan Pensiun, mungkin kepanjangan (MPP) kalo salah silahkan koreksi dan transformatif.
Bag big bug begitu bingung kalang kabut menyiapkan bagaimana nanti setelah pensiun mau melakukan apa?

Bagaimana caranya menghasilkan uang untuk kebutuhan hidup hingga berbagai fasilitas yang belum semestinya dibutuhkan dan kebutuhan membayar tunggakan yang belum terbayar?

Mengingat terbiasanya mendapat transferan setiap bulannya apa lagi transferan plus intensif jabatan belum lagi poin lembur yang sangat menggiurkan terlebih terbiasa gaya hidup gelamor yang musiman hihihi kok musiman?
Iya musiman begaya kalo lagi tanggal muda, kalo mendekati saldo kering bingung.

Beberapa senior sudah ambil ancang-ancang kalo ada tawaran mo sikat abis buat bayar utang, ada lagi buat bikin usaha kontrakan, kuliner bla-bla dan ada juga yang sama sekali belum mempunyai gambaran mau bikin usaha apa?
Ketauan bingit mainnya kurang jauh.
Lah apa hubungannya main jauh sama dunia usaha, yaa tentu ada berhubungan brow, kalo mikir!!
Ah gak jelas?
Begini main jauh disini konotasinya wawasan dalam berfikir.

Note:
Bukan berpikir bagaimana biar banyak saldo dan wawasan disini bukan apal jalan traveling, atawa tempat kuliner yang enak-enak menurutnya berpikiran enak dilidah.

Berbicara wawasan tentunya berhubungan pengetahuan dan pengetahuan hasil dari ilmu, masih belum nyambung juga? Yaelah..

Berapa kali sampean meluangkan waktu untuk talaqi dengan guru duduk dengerin kajian, baca buku, diskusi mungkin sampean meluangkan waktu seminggu sekali, dua minggu sekali, sebulan sekali dua bulan sekali atau setahun sekali, belum pernah sama sekali atau barangkali ikut kajian atau diskusi hanya ikutan kebawa tranding topik saja?
Bisa jadi hihihi pertanyaan yang terahir.

Topik yang masih terus hangat plus hot belum bisa dingin kali ini Marger perusahaan ditambah sepi lemburan efek covid 19. Beeuuuh mau nongkrong sudut dimana aja lagi-lagi pertanyaan
temanya belum berubah obrolannya tetep nangkring rating teratas "Marger Vs Covid"

Sebut saja Ronald karyawan rada tanggung senior, ia karyawan yang sangat rajin, kalo lembur. Kalo sepi lemburan ngaprak kemana-mana siapa aja diajak curhat.
"Brow gimana kabar perkembangan info marger?"

Berhubung kabar tersebut juga masih abstrak layaknya covid 19, jawab ngasal semaunya aja.
"Alhamdulillah kabarnya baik-baik saja"
"Eit ditanya serius!"
"Lah emang jawaban saya salah?"
"Kalo memang positif marger memang kenapa?, yang sampean pertanyakan intinya perkara kekhawaitiran, harusnya sampean bertanya pada diri sampean. Apa yang sampean persiapkan kalo bener marger, mau imbas marger di PHK atau penawaran pensiun dini dan itu padahal sampean punya jawaban sendiri."
Imbuh tanggapan atas pertanyaan sendiri.

Ronald rada sewot ngejar bin mendesak kembali bertanya.
"Kan sampean  pengurus, mungkin terkait kebijakan dan macem-macem ada  gimana gitu ?"
"Heheheh saya belum jadi pengurus tapi ikut mengurus. Iya ngurusi model kayak sampean hahahaha peace brow, sesama anggota berati sesama ikut ngurusi minim ngurusi dewe-dewe.
Translate dewe-dewe : sendiri-sendiri.

Kalo sampyan merasa jadi anggota, buktikan kontribusimu pada struktur, pabila belum bisa, serahkan wewenang sepenuhnya dengan pengurus. Tapi kalo sampean punya gagasan silahkan sampean utarakan  ke pengurus, kalo mau mengkritisi tanpa transformatif mendingan elo adepin gua aja ".
Dalam hati bikin sewot bae ni orang, gua juga orang. Kalo urusan duit gua juga butuh.

Yaaa begitulah dunia perburuhan efek doktrin lembur, loh kok doktrin lembur . Lah iya, itu doktrin yang sangat mustajab buat kaum buruh, mo saldo masih sisa juga kalo ada tawaran lembur tentunya gas poll. Mo keluarga sakit kalo tawaran ora urus. Mirus saben hari kehidupannya cuman pabrik rumah, rumah pabrik apa lagi pas jadwal lembur pokoknya semangat poll biarpun gempor kudu gass poll gak pake rem embat abis always fastabiqul pengepul saldo.

Giliran make mobil keluar begayanya,  modusnya traveling padahal traveling manasin mobil cuman muter-muter giliran berhenti dipinggiran lapangan keluarin tremos, gelas plastik kopi sachet bawa dari rumah. Yaelaaah ketahuan bingit kan pingin keliatan kaya maksain gaya.

Intinya manasin mobil yang nangkring diparkiran berminggu-minggu tanpa difungsikan, hihihi ikutan gaya glamor beli mobil modal DP boleh ngutang koprasi, giliran masuk  cicilan ngap-ngapan bingung bagi saldonya. Keren kan?

Cicilan dari mana kalo nggak ngandelin lemburan, terlebih musim pademik beeuh tambah pening kepala.

Terendus berbagai informasi kabar para mantan, bukan mantan pacar yaah hihihi. mantan eks karyawan baik yang risent maupun yang pensiun kondisi dapur dan pendapatan minus hingga kering berimbas tempat tinggal aset satu-satunya ludes jadi milik orang, walhasil kabar tersebut mengurungkan niat risent atau tentunya jadi bahan pertimbangan bagi para senior atau yang rencana risent.nex

Sempat ngobrol dengan karyawan kontrak bernama Refky infonya ahir bulan ini habis kontrak menurut dia.
"Kalo habis kontrak ya udah nyari kesibukan lagi, enjoy aja pak wong rejeki sudah ada bagian masing-masing".

Si Pengky tanya balik
"kamu gak kepingin sukses?."
Dia malah balik tanya "Emang sukses itu seperti apa pak? Emangnya sukses takarannya uang banyak pak kan bukan, wong mereka-mereka yang punya jabatan dan gaji perbulan seabrek aja masih bingung, berati kalo masih bingung belum sukses" iya iya iya.
Dalam hati "bener juga ini bocah, wong manusia dikasih aqal malah bingung mikirin yang sudah ada ketentuannya masing-masing"

Bersyukur tak hanya saat mendapatkan nikmat yang baik, tetapi juga saat dalam keadaan sulit lantaran dalam proses kehidupan pasti akan menghadapi berbagai bentuk hambatan.

Gambaran muhasabah hewan tanpa diberikan kelebihan aqal pun bisa mendapatkan makanan bebas beraktifitas kenapa harus bingung?

 "Sebelum kamu mengeluh tentang rasa dari makananmu, pikirkan tentang seseorang yang tidak punya apa pun untuk dimakan."


Tabik
20.08 WIB (Waktu Indonesia bagian Bekasi)
Cikarang 19 Agustus 2020
Pojok Warjan

Salam Ngopi Nusantara



Minggu, 16 Agustus 2020

Progresifitas Tanpa Batas Taman Adem Ayem


Oleh : Rokhmat

Tanggal 16 Agustus 2020 jam 20.00 WIB (Waktu Indonesia bagian Bekasi)
Tim pengelolaan Taman Adem Ayem Perum Gcc Rt 16 Rw 11mengadakan pertemuan guna membahas evaluasi dari perkembangan area fasos yang sudah mulai diprogres beberapa bulan lalu.




Pembukaa rapat dibuka oleh Ketua Pak Rahmat Albar dengan pertemuan malam ini. Diharapkan agar semua anggota atau warga untuk sama-sama berpartisipasi untuk perawatan dan pembersihan taman dan lahan masing-masing kavling, terlebih mengenai pengalokasian sampah, penambahan PIC khusus pengolahan tanaman, dan biaya oprasional.

        
  Suasana meeting pengelolaan fasos Taman Adem Ayem.


Suasana meeting berjalan kondusif dari perwakilan pengurus RT (Pak Taufik), Karang Taruna Ceria (Ansori) dan Ketua DKM Al Amin juga hadir dan memberikan tanggapan masing-masing dan menghasilkan beberapa kesepakatan bersama terkait kendala-kendala yang saat ini yaitu:

1. Penambahan PIC penanggung jawab taman khusus tumbuh-tumbuhan.
Pak yadi dan pak Dian sebagai koordinator atau penanggung jawab tanam taman. Diberikan akses dan wewenang untuk mengkoordinasikan tanaman ke setiap  kavling.

2. Pengalokasian sampah untuk media tanam. Pak Rokhmat dan pak Nurudin sebagai koordinator atau penanggung jawab pupuk sampah untuk media dan kesuburan tanam.

3. Pak Samhudi dan pak Budi sebagai koordinator atau penanggung jawab terkait penyediaan logistik dan teknik di area taman adem ayem.

4. Iuran kas untuk per kavling sebesar Rp 20.000 dibayarkan minggu pertama tiap bulannya ke bendahara. Koordinator pak Ansori


Untuk agenda besok tanggal 17 Agustus 2020 jam 08:00, pembuatan perangkat pupuk kompos oleh Ust Rohmat dan pak Nurudin sebagai penanggung jawab pupuk dan pengelolaan sampah. 

Dan pak Samhudi dan pak Budi sebagai penanggung jawab tehnikal suport.






"Jangan tanyakan apa kepedulian kami terhadap lingkungan, namun tanyakan pada diri Anda kepedulian apa yang saya lakukan untuk lingkungan?"

Kenyamanan, kebersihan, harmonisasi dalam lingkungan antar sesama bukan dia dan bukan mengandalkan personal tapi kebersamaan saling mengisi dari berbagai kekurangan.


#TamanAdemAyem
#Rt16/11Perum Gcc
#SalamngopiNusantara

Jumat, 14 Agustus 2020

AD ART Rukun Kematian DKM AL AMIN

Berita Acara Pembentukan dan Penyusunan AD ART Rukun Kematian DKM AL AMIN

Oleh :Rokhmat


Bismillahirrohmanirohim di riwayatkan dari Abu Rafi ; Rosulullah Saw bersabda " Barang siapa yang memandikan mayit lalu menutupi keburukannya, maka ia akan di ampuni 40 kali. Barang siapa mengkafani mayit maka Allah akan memberinya pakaian sutra halus dan sutra tebal dari syurga. Barangsiapa menggali kubur untuk mayit, lalu menutupinya maka ia mendapat pahala seperti rumah yang akan ia tempati sampai hari kiamat" (HR.Al Hakim, ia berkata Hadits Shohih, sesuai kriteria Muslim).

Sumber dari Buku pemulasaran jenazah An Nahdliyah.


Berdasarkan hasil rapat pengurus DKM dan di hadiri ketua Rt 17 ( Pak Enan) , pengurus Rt 16 dan ketua serta pengurus DKM Al Amin pada tgl 23 februari 2020 di masjid Al Amin sepakat membentuk lembaga Rukun Kematian DKM Al Amin.


Pada tanggal 23 februari 2020 hari ahad jam 21.00 di masjid Al Amin  mengadakan pertemuan perdana membahas terkait persiapan teknis pelatihan jenazah yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 maret 2020 dan pembentukan lembaga Rukem (Rukun Kematian Masyarakat) wilayah DKM Al Amin.


Pak Andi Handoko kali ini sebagai moderator membuka acara rapat dan di lanjutkan dengan sambutan dari ketua Dkm Al Amin Pak Amat Fatorochman beliau menyampaikan beberapa poin program kerja terbaru yaitu inisiasi pencetusan bermuncul beberapa bulan lalu pada waktu bada ta'lim mingguan di kediaman Ust H. Sofyan dengan divisi bidang dakwah.


Ketua Dkm menyampaikan inisiasi pembentukan RUKEM DKM Al Amin adalah sebagai wujud progresifitas program kerja DKM dengan memberikan pelayanan dan berupaya membawa manfaat bersama dan semoga menjadi nilai ibadah,


1. Program pemunculan rukem Dkm karena belum ada team khusus penanganan terkait musibah kematian.

2. Selama ini penanganan hanya sifatnya inisitif kelegaan waktu personal bukan terstruktur.

3. Lemabag team rukem ini berharap bisa membantu kepada warga yang tertimpa musibah kematian yang terorganisir, systematis terlebih dalam administrasi.


Pergerakan pihak DKM yang selama ini membackup kegiatan yang sifatnya urgend/tak terduga (kematian) yang selama ini di backup oleh pengurus DKM.


Selanjutnya sambutan dari ketua Rt 17 Pak Enan "Sangat mengapresiasi dan mendukung inisiasi dari pengurus DKM, beliau juga sudah ngarep hal tersebut di munculkan sebab sebelumnya belum ada, beliau menambahkan terstruktur untuk mengelola terkait kematian belum ada pic khusus masih sebatas mengandalkan personal dan memprihatinkan padahal terkait pengurusan jenazah adalah kewajiban kita umat muslim, berikut administrasi juga belum tertata rapih mengingat anggaran yang di butuhkan minim 2 jt lebih, belum termasuk anggaran akomodasi ambulance hingga mencapai puluhan juta per sekali bawa.

Sangat prihatin pabila sohibul musibah yang menanggung semua biaya tersebut.


Mudah-mudahan dengan terbentuknya program dan pembentukan struktur RUKEM DKAM ini sangat membantu buat masyarakat umum bil husus bagi warga sekitar yang tertimpa musibah kematian.




Mengingat perkembangan kehidupan masyarakat khususnya di perkotaan, maka dipandang perlu dibentuk Rukun Kematian. Harapan adanya Rukun Kematian adalah membantu meringankan beban bagi Keluarga Duka sehingga proses Pengurusan Jenazah dan Pemakaman serta Administrasi yang dibutuhkan dapat berjalan dengan lancar. Dasar dari Rukun Kematian adalah “FARDLU KIFAYAH“

Berikut ini Konsep Organisasi Rukun Kematian beserta AD-ART nya.


TUPOKSI (TUGAS POKOK & FUNGSI)


Ketua

1. Menjalankan fungsi organisasi Rukun Kematian

2. Melakukan koordinasi dengan Penasihat dan Pembina Rukun Kematian

3. Membuat dan menetapkan kebijakan aturan teknis dan keuangan berdasarkan AD-ART Rukun Kematian.

4. Memastikan adanya kelangsungan organisasi Rukun Kematian

5. Bersama-sama Seksi, Memastikan adanya pemenuhan pelayanan berdasarkan Hak Warga.

6. Bersama-sama Seksi, melakukan sosialisasi keberadaan Rukun Kematian berdasarkan Hak dan kewajiban Warga

7. Bersama-sama Bendahara membuat Rekening Keuangan Organisasi Rukun Kematian.

8. Mempertanggung jawabkan keuangan organisasi yang transparan, kredibel dan akuntabel.


Sekretaris

1. Melaksanakan fungsi kesekretariatan

2. Membuat dan menerima serta mengarsipkan surat keluar-masuk

3. Membuat lembaran pemberitahuan tentang Rukun Kematian


Bendahara

1. Menjalankan fungsi administrasi bidang Keuangan Organisasi

2. Menerima dan mengeluarkan uang untuk keperluan pelayanan hak warga (Catatan : Setiap pengeluaran uang harus sepengetahuan Ketua)

3. Membuat Laporan Keuangan setiap Tahun dan Setiap akhir kepengurusan Rukun Kematian.


Seksi HUMAS

1. Melakukan sosialisasi keberadaan Rukun Kematian

2. Melakukan sosialisasi pendaftaran, hak dan kewajiban anggota

3. Menginformasikan tentang hal baru dan pemberitahuan adanya kematian kepada warga sekitar

4. Melaporkan kejadian kematian kepada Pihak Kelurahan / Seksi Kesos


Seksi Penggalangan Dana

1. Bersama-sama seksi HUMAS melakukan sosialisasi Hak dan Kewajiban Keuangan kepada Warga

2. Mengkoordinir penarikan iuran kematian setiap bulan bagi warga per RT kemudian disetorkan kepada Koordinator Seksi Penggalangan Dana dan atau kepada Bendahara.

3. Menggalang/mencari Donatur atau Sumbangan berupa Barang/Uang dari anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.


Seksi Sarana & Prasarana

1. Melakukan inventarisasi setiap tahun tentang Sarana & Prasarana yang dimiliki oleh Organisasi Rukun Kematian

2. Menerima sumbangan barang baik dari anggota maupun dari pihak lain yang tidak mengikat.

3. Melakukan perbaikan, pembelian, pengadaan dan pembuatan sarana & prasarana yang dibutuhkan bagi kepuasan pelayanan pemakaman jenazah berdasarkan perintah dari Ketua atas usul warga/anggota

4. Memastikan tentang keberadaan sarana-prasarana yang mampu memberikan kelancaran proses pemakaman jenazah.

5. Memberikan ijin atau menolak tentang peminjaman sarana-prasarana bagi kelompok warga di luar warga/anggota Rukun Kematian.

6. Membuat Laporan tahunan terutama tentang Kondisi Sarana & Prasarana yang dimiliki oleh Organisasi Rukun Kematian

7. Menggalang/mencari Donatur atau Sumbangan berupa Barang dari anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.


Seksi Pengurusan Jenazah

1. Melakukan koordinasi dengan pihak keluarga duka tentang : pemberitahuan modin/pendeta, memandikan jenazah, sholat jenazah dan waktu pemakaman.

2. Melakukan koordinasi dengan pihak keluarga duka tentang : sarana-prasarana proses pemakaman jenazah di rumah duka seperti : Tong air, Bendera, Kain penutup memandikan jenazah, keranda, kain kapan, Terop, Kursi dll

3. Melakukan koordinasi dengan Seksi Bedah Bumi tentang Lokasi dan Kesiapan Liang Kubur.

4. Melaksanakan Upacara pemberangkatan pemakaman jenazah

5. Membantu pihak keluarga dalam mengurus Akta Kematian dan Bantuan Sosial Kematian (Jika diperlukan)


Seksi Bedah Bumi

1. Melakukan pekerjaan penentuan lokasi dan gali kubur serta menguruk kembali setelah proses pemakaman.

2. Bersama-sama juru kunci menetapkan biaya dan fasilitasnya untuk bedah bumi

merupakan organisasi Perkumpulan warga RW.11 Rt 16/17 DKM Al Amin, dalam hal Pengurusan Jenazah umat  di lingkungan Rt 16/17 Dkm Al Amin, perum Gcc Kelurahan Karang Raharja, yang namanya telah tercatat dalam daftar keanggotaan Rukem ………………………..,  yang berkedudukan  dilingkungan Rt.16/17  Dkm Al Amin Perum Gcc Kelurahan Karang Raharja Cikarang Utara Bekasi.


ANGGARAN DASAR

BAB I

Nama, Waktu dan  Tempat Kedudukan

Pasal 1

1. Organisasi ini Bernama “RUKUN KEMATIAN MASYARAKAT DKM AL AMIN …………………………………….”,selanjutnya dalam  Anggaran  Dasar  ini disebut  RUKEM DKM AL AMIN ………………………………………

2. Rukem ……………………………………. didirikan pada Tanggal 23 Februari tahun 2020

3. Rukem DKM AL AMIN …………………………… berkedudukan diwilayah Rukun Warga rt 16/17 Dkm Al Amin perum Gcc , Kelurahan Karang Raharja Cikarang Utara Bekasi


BAB II

Landasan, Azas dan Prinsip

Pasal 2

1. Rukem …………………………………. Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

2. Rukem …………………………………. Berazaskan Kerukunan dan Kebersamaan.

3. Rukem …………………………………. melaksanakan Prinsip-Prinsip sebagai berikut :

A. Kerukunan sesama anggota dengan saling bertakziyah bilamana terjadi kematian baik anggota maupun bukan anggota

B. Kewajiban dan hak dilaksanakan secara individu dan berjamaah.

C. Pelaksanaan pengurusan dan teknis operasional mengedepankan koordinasi.

D. Fardu Kifayah, kewajiban warga terhadap warga yang meninggal Dunia.

E. Fardu Kifayah, kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal Dunia (memandikan, mengkafani, mesholatkan  dan menguburkan)


BAB III

Fungsi,Tujuan dan Usaha

Pasal 3

1. Rukem …………………………………. berfungsi untuk mengurus  jenazah secara teroganisir dan amanah berpedoman kepada syariat Islam (Al-Qur’an, As-Sunah, Ijma dan Qiyas Ulama) bagi yang meninggal Beragama Islam dan bagi yang beragama selain Islam menyesuaikan agama dan keyakinannya.

2. Rukem …………………………………. bertujuan membentuk kebersamaan dalam pengurusan jenazah sesama manusia  dalam satu wadah

3. Untuk mencapai tujuan, maka Rukem ………………………………….  menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

A. Menyelenggarakan pemutakhiran data anggota minimal setahun sekali.

B. Mengadministrasikan segala sumberdaya terkait dengan Rukem ………………………

C. Memberikan Pelayanan /Pemakaman jenazah  kepada anggota yang berhak

D. Menyelenggarakan pelatihan pengurusan jenazah kepada anggota.

E. Menyelenggarakan Pertemuan dalam rangka mempererat Kerukunan dan Kebersamaan.

F. Menghimpun dana dari anggota berupa : Uang Pangka dan Iuran wajib anggota yang telah ditetapkan.

G. Mendata warga diwilayah Rt 16/17 Dkm Al Amin Kelurahan Karang Raharja Cikarang Utara Bekasi.


Pasal 4

Kepengurusan

Bab IV


1. Yang dapat dipilih menjadi pengurus Rukem ………………………………….  adalah

2. Pengurus Rukem ………………………………….  dipilih  melalui Rapat Anggota

3. Warga Tetap      Rt 16/17 Dkm Al Amin Kelurahan Karang Raharja,  dan  Warga yang   ber-domisili   tetap di   Rt 16/17 DKM AL AMIN , yang memiliki keahlian khusus (sebagai Pelaksana)

A. Memiliki kepedulian dan berjiwa sosial

B. Terdaftar menjadi anggota Rukem ………………………………….

C. Pengurus  dipilih   untuk   masa   jabatan   3   (tiga) tahun   dan   dapat   dipilih kembali   dalam periode berikutnya kecuali Ketua dapat   dipilih   kembali   dalam satu periode berikutnya.

4. Apabila  seorang   pengurus   berhenti   sebelum   masa   jabatannya   berakhir,   maka rapat pengurus dapat   mangangkat pejabat sementara dan kemudian harus ditetapkan pengangkatannya dalam  pertemuan/rapat

5. Pejabat sementara diangkat dari anggota Rukem ………………………………….

6. Apabila Pengurus Rukem ………………………………….  berakhir, maka pengurus diharuskan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban  selama masa jabatannya kepada anggota.


Pasal.5


1. Kedudukan Ketua RT didalam Kepengurusan Rukem ……………………………….., adalah sebagai :

2. Pengurus Rukem ………………………………….   terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ditambah seksi-seksi.

A. Pembina dan Penanggung Jawab/Kordinator anggota di lingkungan

B. Menginformasikan ke pengurus Rukem ……………………………….., jika ada perubahan data anggota.


Bab.V

Pembina

Pasal 6


1. Pembina Rukem ……………………………….., terdiri dari Dewan Guru DKM AL AMIN Ketua RW dan RT dilingkungan kedudukan Rukem ………………………………..,

2. Bila dipandang perlu maka Rukem ……………………………….., dapat mengangkat Penasehat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang berpengalaman dalam organisasi Rukem ……………………………….. .

3. Penasehat Rukem ……………………………….., diputuskan oleh Rapat anggota.

4. Pembina dan Penasehat Rukem ……………………………….., memberikan arahan, saran dan kegiatan Rukem ………………………………..,  secara berkala.


Keanggotaan

Pasal  7


Keanggotan terdiri dari :

1. Anggota Tetap : Adalah  warga  yang berdomisili tetap di wilayah Rt 16/17 Kelurahan Karang Raharja yang  memiliki KTP dan atau tercantum  dalam Kartu Keluarga (KK)

2. Anggota Tidak Tetap terdiri dari :

A. Orang tua, Anak angkat, Famili / sanak saudara dari keluarga anggota.

B. Anak yang telah menikah dan tetap berdomisili dilingkungan Rt 16/17 Kelurahan Karang Raharja

C. Warga yang berdomisili dilingkungan Rt Kelurahan Karang Raharaj dengan status kontrak/sewa


Bab VII

Hak dan Kewajiban

Pasal 8


1. Setiap anggota mempunyai hak :

A. Mendapat 1 (satu) paket pengurusan jenazah sampai dengan pemakaman diwilayah perumahan Gcc Kelurahan Karang Raharja Cikarang Utara Bekasi.

B. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat Rukem …………………….,  dan atau diwakili oleh Ketua RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk.

C. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Rukem …………………………………

D. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus Rukem ………………………… didalam/luar rapat baik diminta maupun tidak, secara lisan/tertulis.

E. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.

F. Meminta keterangan/informasi mengenai perkembangan Rukem ……………………, termasuk perkembangan Keuangan.

2. Setiap anggota mempunyai kewajiban :

A. Mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga Rukem ……………………………..

B. Membayar uang pangkal dan atau membayar uang iuran wajib setiap bulannya sebesar nominal yang telah ditetapkan.

C. Melaporkan perubahan data kepada pengurus Rukem ………………………………… melalui ketua RT setempat.

D. Menghadiri rapat anggota dalam hal ini diwakili oleh pengurus RT setempat dan atau  perwakilan yang ditunjuk.


Bab VIII

Jangka Waktu Keanggotaan

Pasal 9


1. Status anggota dinyatakan berakhir/gugur  apabila :

A. Mengundurkan diri baik secara tertulis maupun secara lisan

B. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RW 11 Rt 16/17 perum gcc kelurahan Karang Raharja Cikarang Utara Bekasi, baik secara resmi maupun tidak resmi

C. Meninggalkan rumah / tempat tinggal  selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

D. Anak yang telah menikah dan tidak mendaftarkan diri menjadi Anggota

E. Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran selama 6 (enam) bulan berturut -turut.


Bab IX

Ketetapan Pelayanan

Pasal 10


1. Anggota yang mendapatkan pelayanan 1 (satu) paket Pengurusan Jenazah, adalah yang tercatat dalam  “Ketetapan Daftar Anggota “Rukem ……………………………..  yaitu :

A. Anggota Tetap

B. Anggota Tidak Tetap

2. Pelayanan tidak diberikan apabila :

A. Peserta/Anggota telah berakhir/gugur keanggotaannya sesuai Bab. VIII pasal 9

B. Ditempat  tinggal   anggota   ada   saudara/family/orang  tua   yang   meninggal dunia namun  tidak tercatat dalam  “Ketetapan Daftar Anggotaan Rukem …………..

C. Anggota  tidak   tetap   (orang   tua,family   &   warga   pengontrak)   yang meninggal dunia ketika berkunjung ke luar daerah  selama lebih dari 3 (tiga) bulan.

D. Anggota yang meninggal dan dimakamkan di luar daerah /kampung halaman

E. Anggota yang melahirkan anak dalam kondisi wafat dalam kandungan.

F.

Bab X

Rapat Anggota

Pasal 11


1. Rapat Anggota merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Rukem

2. Rapat Anggota diwakili oleh pengurus RT dan RW masing-masing, dalam hal ini bertindak sebagai Koordinator dan atau anggota lainnya yang ditunjuk.

3. Rapat Anggota dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali

4. Agenda pertemuan/rapat meliputi :

A. Kebijakan umum dibidang perkumpulan, managemen, dan program Rukem.

B. Laporan Kinerja Pengurus

C. Keanggotaan

5. Pelaksanaan pertemuan/rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

6. Hasil pertemuan/rapat dinyatakan sah menjadi keputusan, apabila telah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua  pertiga  (2/3)  dari  perwakilan anggota yang hadir dalam pertemuan / rapat.

Pasal 12

Peserta rapat berhak meminta informasi dan pertanggung jawaban pengurus atas pengelolaan Rukem ………………………………….

Pasal 13

Hari, tanggal dan tempat serta acara pertemuan/rapat harus diberitahukan kepada anggota peserta rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pertemuan/rapat dilaksanakan.


Pasal 14

1. Keputusan hasil rapat diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat

2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari perwakilan anggota  yang hadir.

3. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

4.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bab I

Sumber Dana

Pasal 1

1. Sumber dana diperoleh dari uang pangkal dan Iuran wajib anggota yang sewaktu-waktu nominalnya dapat berubah disesuaikan perkembangannya.

2. Sumber dana lain juga dapat diperoleh dari sumbangan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.

3. Besaran nominal biaya sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan perkembangan biaya pengurusan  jenazah

4. Apabila ada perubahan besaran biaya pengurusan jenazah, maka pengurus Rukem …………………………………. dapat mempertimbangkan dengan ketersediaan kas yang ada.

5. Perubahan besaran nominal biaya pengurusan jenazah wajib diberitahukan kepada anggota Rukem …………………………………..


Bab II

Penarikan dan Besaran Iuran

Pasal 2

Penarikan Iuran

1. Penarikan Iuran anggota dikoordinir oleh Seksi Penggalangan Dana wakil RT setempat atau petugas yang

2. Iuran anggota disetorkan oleh pengurus RT kepada Bendahara.

3. Pembayaran iuran Anggota dibayarkan maksimal 1 minggu setelah pertemuan tingkat RT dilakukan.

4.

Pasal 3

Besaran Iuran

1. Besaran Iuran ditetapkan sebesar (Pilih salah satu) ………….. perbulan   per rumah, efektip dimulai pada bulan …………………….. 2016, dan membayar uang pangkal sebesar Rp. …………………………………………bagi Anggota baru

2. Iuran anggota secara berkala dinaikan setiap ………… tahun sekali yang besarannya ditentukan kemudian pada rapat anggota.


Bab III

Biaya Pengurusan Jenazah dan Bedah Bumi

Pasal 4

1. Biaya Pengurusan Jenazah dan Bedah Bumi

2. Besarnya biaya pemakanan 1 (satu) paket pengurusan jenazah dan Bedah Bumi ditetapkan senilai 1.000.000,- (satu juta rupiah), khusus yang beragama Islam diberikan berupa :

A. 1 (satu) set lengkap kain kafan

B. 1 (satu) set papan penutup kuburan

C. Dimandikan dan dikafani oleh petugas yang ditetapkan (sosial)

D. Disholatkan yang dipimpin oleh Petugas yang ditunjuk

i. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, maka Biaya tersebut diberikan dalam bentuk uang kepada Keluarga yang berduka.

ii. Apabila ada  keinginan  diluar  yang  ditetapkan  pada  poin   1-A sampai D maka, biaya yang timbul menjadi  tanggungan  pihak keluarga ahli waris

iii. Pembiayaan-pembiayaan  ini tidak diberikan/dikompensasikan dalam bentuk uang, kecuali bagi yang beragama selain Islam atau ada permintaan dari pihak keluarga untuk dimakamkan diluar kota/kampung halaman

iv. Pembiayaan-pembiayaan ini akan ditinjau kembali setiap satu tahun sekali,dan apabila diperlukan sewaktu- waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan.


Pasal 5

Biaya Operasional

Untuk menunjang kelancaran administrasi kepengurusan Rukem ………………………….., maka diperlukan biaya operasional, adapun  biaya tersebut  dipergunakan untuk :

1. Perbaikan peralatan pemandian jenazah

2. Penggantian alat bantu yang rusak

3. Foto copy dan lain sebagainya yang berkaitan dengan administrasi

4. Kosumsi rapat anggota; dll


Bab IV

Rincian Biaya Pengurusan Jenazah dan Bedah Bumi

Pasal 6

1. Pembiayaan Pemakaman 1 (satu) paket dengan rincian sbb :

A. 1 (satu) set papan penutup kuburan    = Rp.    150.000,-

B. 1 (satu) set Kain Kafan pria/wanita     = Rp.  300.000,-

C. Petugas Bedah Bumi                               = Rp.    600.000,-

D. Jumlah            = Rp. 1.000.000,-

2. Harga bahan /material dan lain-lain sewaktu-waktu dapat berubah.

3. Apabila nilai pembiayaan/pengurusan jenazah dan pemakaman tidak mencukupi karena ada keinginan dari pihak keluarga diluar biaya yang  telah ditetapkan maka, kekurangannya menjadi tanggungan pihak  keluarga yang bersangkutan.

4. Bahan material yang telah disediakan oleh pengurus antara lain :

A. Kain Kafan 1 (satu) set untuk Almarmum

B. Kain Kafan 1 (satu) set untuk Almarhumah

C. Papan penutup Kuburan 1 (satu) set

5. Pihak keluarga segera melaporkan kepada pengurus apabila akan menggunakan jasa petugas lain diluar yang telah ditetapkan Rukem ………………………………….,.


Bab V

Pelaporan

Pasal 7

Pengurus Rukem ………………………….,.melaporkan keuangan Rukem kepada anggota setiap 6 (enam) bulan sekali pada tahun  berjalan melalui pengurus RT atau RW.


Bab V

Pelaporan

Pasal 7

Pengurus Rukem ………………………….,.melaporkan keuangan Rukem kepada anggota setiap 6 (enam) bulan sekali pada tahun  berjalan melalui pengurus RT atau RW.


Bab VI

Kepengurusan

Pasal 8

Susunan pengurus Rukem ………………………………….,. periode tahun 2020 s/d 202...adalah  sebagai  berikut

1. Pelindung                                                  :  Kepala Kelurahan Karang Raharja

2. Pembina                                                   :  Ketua RW, RT dilingkungan RW 11 Rt. 16/17

3. Ketua                                                               :

4. Sekretaris                                                        :

5. Bendahara :

6. Koordinator Seksi Humas :

7. Koordinator Seksi Penggalangan Dana :

8. Koordinator Seksi Sarana dan Prasarana :

9. Koordinator Seksi Pengurusan Jenazah :

10. Koordinator Seksi Bedah Bumi :


Bab VII

Penutup

Pasal 9

1. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, dapat diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Rukem ……………………. sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar

3. Peserta yang hadir dalam musyawarah penyusunan AD/ART ini,

4. AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di   :   Perum Gcc Desa Karang Raharja  Cikarang Utara Bekasi Jabar.

Pada tanggal     :       Maret   2020



Pimpinan Sidang

Ketua                                                                                             Sekretaris

……………………………………..                                                       ………………………………………

Mengetahui

…………………………………………




KEPUTUSAN LEMBAGA TA’MIR MASJID NAHDLOTUL ULAMA  BEKASI JAWA BARAT

NOMOR :                          TAHUN 2020


TENTANG


PEMBENTUKAN PENGURUS RUKEM (Rukun Kematian Masyarakat) DKM AL AMIN ............................

PERUM GCC DESA KARANG RAHARJA BARAT MASA BAKTI 2020 S/D 2025

HASIL KEPUTUSAN RAPAT BERSAMA PERUM GRAND CIKARANG CITY 

Nomor: 002/RUKEM/GCC/2020


TENTANG


PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN RUKUN KEMATIAN (RUKEM) DKM AL AMIN

PERUM GRAND CIKARANG CITY



Menimbang  :

1. Bahwa setiap manusia akan meninggal dunia, dan memerlukan  pelayanan pengurusan jenazah.

2. Bahwa Rukun Kematian (Rukem) adalah merupakan suatu badan sosial  berfungsi membantu penyelenggaraan pemakaman untuk warga muslim.

3. Bahwa untuk mengatur tata kelolaan maka dipandang perlu untuk dibentuk suatu badan pengurus serta diatur dalam suatu peraturan.


Mengingat : 

 Rapat Pembentukan Pengurus Rukun Kematian Perum Grand Cikarang City   tanggal 23 Februari 2020. Ba’da isya di Masjid Al Amin perum Gcc.


MEMUTUSKAN

Menetapkan          :                        

1. Ketua       l  : Rokhmat

2. Ketua      ll : Warjoko

3. Ketua     lll : Mujio

4. Sekretaris  : Tata Muttaqin

5. Bendahara  l : Alina 

6. Bendahara ll: Andi Handoko

7. Humas : Ansori 

8. Sarpras : Budi Komara.

9. Pengurusan Jenazah : 

Agus Salim

Umi Khumroh

10. Bedah Bumi         : Amar Mulyamar.

11. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

12. Surat keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan

Demikianlah surat ini dibuat berdasarkan hasil keputusan rapat bersama, dan dapat di jadikan informasi kepada kita semua. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapakan terimakasih.



                                                                                                        Ditetapkan di : 

Masjid Al Amin Perum Gcc Rt 16 Rw11 Desa Karang Raharja

                                                                                                        Pada Tanggal : 01 maret 2020


PENGURUS RUKEM DKM AL AMIN

PERUMAHAN GRAND CIKARANG CITY

o Ketua  l   : Rokhmat

o Ketua  ll  : Warjoko

o Ketua lll  : Mujio      

o Sekretaris : Tata Muttaqin                                                                                                            


                                                                  Mengetahui


Ketua LTM NU Bekasi 

Kuswadi Spdi


Ketua DKM AL AMIN.

Ketua RT.016,17                                          Ketua RW.011                    


Amat Fatorrochman.

Enan.

Rizawan.

Khojin.






Tembusan : 

Yth. Kepala Desa Karang Raharja

Yth. Babinkamtibmas Desa Karang Raharja 

                    


Yth. RT. 016 dan 17 /RW. 011 Desa Karang Raharja 

                    Arsip,-


AD ART MABIN AN NAHDLIYAH BEKASI

 ANGGARAN DASAR

MABIN TPQ AN NAHDLIYAH DAN MADIN BEKASI

JAWA BARAT

Di susun Oleh: Rokhmat

26 April 2017



Bismillahirohmanirrohim

Dengan rahmat Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang dan di dorong oleh cita- cita yang luhur dan ikut serta tanggung jawab dalam mewujudkan cita- cita  bangsa dan membangun manusia seutuhnya, bertaqwa , berbudi luhur, terampil dan cinta baca serta memahami dan mengamalkan kandungan Al Qur’an , maka di susunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ( AD / ART ) Majlis Pembina taman pendidikan Al Qur’an “ Metode An Nahdliyah “ sebagai berikut :


BAB  1

NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN


PASAL 1

Nama 

Majlis ini di namakan Mabin TPQ atau dengan nama lengkap Majlis Pembina Taman Pendidikan Al Qur;an yang di dirikan oleh Muassis pondok pesantren Langitan Widang Tuban pada tanggal 23. Syawal. 1412 H. Bertepatan pada Tanggal 26. April. 1992 M. untuk waktu yang tidak terbatas.


PASAL 2

TEMPAT

1. Majlis Pembina Taman Pendidikan Al Qur’an bertempat di Perum grama puri Persada Desa  suka jaya kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi jawa barat

2. Cabang / perwakilan akan bertempat di tempat yang lain yang di anggap perlu.


PASAL 3 

KEDUDUKAN 

Majlis Pembina taman Al qur’an Cibitung Bekasi  berkedudukan sebagai Mabin Cabang dari Mabin An Nahdliyah Pekalongan yang di pusatkan di PP Langitan , pusat untuk daerah Cibitung Bekasi dan sekitarnya.


BAB II


AQIDAH , AZAS, DAN METODE



Aqidah

Majlis Pembina Taman PendidiBekasi kan Al Qur’an Cibitung Bekasi berakidahkan Islamiyah menurut Faham Ahlus Sunah Wal Jama’ah dan bermadzhabkan pada salah satu madzhab Empat ( 4 ) yaitu : imam Hanafi , Imam Maliki, Imam Syafi’I, dan Imam Hambali.


PASAL 5

AZAS


Majlis Pembina Taman Pendidikan Al Qur’an Cibitung Bekasi berazaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945


PASAL 6

METODE


1. Majlis Pembina Taman Pendidikan Al Qur’an Cibiyung Bekasi jawa barat mengembangkan pendidikan agama islam menurut faham dan I’tikad Ahlus Sunah Wal Jam’ah

2. Mengembangkan pendidikan ilmu Al Qur’an dan agama serta mencerdaskan bangsa  yang berahlakul karimah.


PASAL 8

TUJUAN


Membantu mewujudkan kesejahteraan dunia dan ahirat menuju masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan pancasila dan Undang- undang 1945 yang di ridhoi Allah SWT.


BAB IV

SIFAT

USAHA DAN KEGIATAN


PASAL 10

USAHA


Di bidang pendidikan agama, menghimpun dan menyebarkan ilmu dalam pengkajianmasalah Qur’aniyyah dan Diniyyah.


PASAL 11

KEGIATAN

Menyelenggarakan atau mengadakan pembinaan asatidz dan asatidzah di bidang pendidikan, pengajaran, kebudayaan, dan social.


BAB VI 

KEANGGOTAAN


PASAL 12


Tiap- tiap TPQ binaan yang sudah mendaftarkan diri dan menggunakan Metode An Nahdliyah :

1. Pernyataan menjadi anggota secara tertulis di sampaikan kepada pengurus Mabin An Nahdliyah Cibitung Bekasi dan Mabin Cabang ponpes Syarif Hidayatullah Pekalongan dan Mabin pusat Pondok Pesantren Langitan secara tertulis dan lisan yang di tentukan dalam Anggaran Rumah Tangga

2. ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta hak-hak lainya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.  


Pasal 13


Anggota TPQ yang sudah terdaftar di nyatakan berhenti dari keanggotaan Majlis Pembina Taman Pendidikan Al- Qur’an Cibitung Bekasi karena : 

1. atas permintaan sendiri yang di ajukan secara tertulis kepada pengurus harian di saksikan sedikitnya oleh dua orang.

2. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana yang di atur dalam AD/ART 

3. TPQ setempat tidak aktif lagi dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar.


PASAL 14


Surat pemberhentian dari keanggotaan Majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an Cibitung Bekasi di keluarkan oleh pengurus Harian yang di sahkan oleh Mabin dan di rekomendasikan dari TPQ setempat yang menggunakan Metode An Nahdliyah.


BAB VII 

KEPENGURUSAN

  

PASAL 15


1. Kepengurusan Majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an terdiri atas  : Penasihat, Pelaksana Harian, dan Lembaga- Lembaga Bidang.

2. Penasihat Majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an Cibitung Bekasi Terdiri atas : Dewan Pelindung, Dewan Pembina, 

3. Pelaksana harian Majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an Cibitung Bekasi terdiri atas : Ketua , Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang- Bidang , Koordinator Bidang,Lembaga- Lembaga dan  anggota.

4. Lembaga- Lembaga.



PASAL 16

1. Penasihat majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an Cibitung Bekasi sebagai Pelindung ,dan Pembina, serta merupakan pimpinan tertinggi di Mabin TPQ Bekasi, yang berfungsi sebagai pengelola, pengendali, pengawas, dan penentu kebijaksanaan Lembaga.

2. Tentang personalia Pengurus, masa jabatan jabatan serta kebijakan lainya di serahkan sepenuhnya kepada forum pengurus rapat.



PASAL 17


1. Pelaksana harian Mabin TPQ Cibitung Bekasi adalah sebagai pengurus yang melaksanakan segala kegiatan mabin TPQ 

2. Pelaksana harian Majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an Bekasi di bentuk oleh para alumni peserta diklat yang sudah merealisasikan TPQ di masing- masing wilayahnya di sekitar wilayah Bekasi melalui musyawaroh amah. 

3. Masa jabatan kepengurusan jabatan adalah tiga tahun,dan dapat di pilih kembali terhitung setelah demisioner atau atau pernyataan bubar dari penasihat Mabin Cibitung Bekasi.

4. Untuk melaksanakan tugas yang sifatnya temporer , pelaksana harian dapat membentuk team khusus yang tergabung dalam kepanitiaan.

5. Pelaksana harian Mabin TPQ di tempat masing-masing adalah para alumni peserta Diklat atau yang sudah mengikuti pelaksanaan pendidikan dan latihan yang sudah berusia 18 tahun .

6. Pelaksana harian Mabin / TPQ masing- masing bertanggung jawab kepada penasihat  Mabin bekasi

7. Untuk memperlancar tugasnya, pelaksana Harian Mabin Bekasi mengangkat seksi - seksi dari coordinator-koordinator TPQ yang sudah bekerja sama dan menjadi anggota Mabin An Nahdliyah Bekasi   membentuk Lembaga- Lembaga. Yaitu lembaga : 

a. LP3Q ( Lembaga Penelitian , Pengembangan, Pendidikan Al-Qur’andan

b. LPBU ( Lembaga Pengembangan Badan Usaha )



PASAL 18


1. Seksi – seksi yang di bentuk adalah pengajar atau pengurus TPQ / MADIN yang sudah berusia 18 tahun.

2. Para seksi bertanggung jawab kepada Mabin TPQ / Madin 

3. Seksi  bidang yang terbentuk adalah Bidang Humasy, Bidang pendidikan dan Munaqotsah, Bidang logistic dan Perlengkapan, dan penambahan seksi bidang yang lain pabila di perlukan.



PASAL 19


1. Koordinator di bentuk untuk membantu tugas- tugas pelaksana harian Mabin TPQ / MADIN 

Untuk wilayah kecamatan di namakan Kortan, atau untuk wilayah tingkat kabupaten di sebut korda.

2. Daerah-daerah yang di tunjuk sebagai coordinator   daerah  adalah daerah-daerah yang di bawah naungan Mabin TPQ/MADIN An Nahdliyah Bekasi.

3. Ketua coordinator adalah sebagai seseorang pengajar / pengurus TPQ Metode An Nahdliyah.dan sekurang kurangnya sudah berusia 20 tahun.

4. Ketua Koordinator bertanggung jawab kepada ketua Harian Mabin TPQ / MADIN An Nahdliyah Bekasi.



PASAL 20



Kepengurusan yang sudah di sebut dalam pasal 17 s/d 19 dapat di nyatakan berhenti karena :

1. Meninggal Dunia

2. Habisnya masa periode jabatan

3. Keputusan penasihat Mabin An Nahdliyah Bekasi

4. Mengundurkan diri dari kepengurusan Mabin secara lisan dan tulisan.



PASAL 21


Hak dan kewajiban pengurus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VIII

PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU




PASAL 22


1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu , maka lowongan tersebut di isi oleh anggota berdasarkan sidang anggota.

2. Keputusan bisa di anggap sah apabila di setujui oleh separoh lebih dari peserta anggota rapat/ sidang  .


BAB IX

KEUANGAN


PASAL 23



1. Sumber keuangan Mabin TPQ / MADIN dinperoleh dari :

a. Uang pendaftaran

b. Badan Usaha madin TPQ / MADIN BEKASI

c. Sumbangan lain yang tidak mengikat , serta usaha – usaha lain yang halal seperti hibah, wasiat, wakaf, dan lain- lain yang sejenis.

2. Cara memperoleh dan kegunaan keuangan di atur lebih lanjut dalam ART.

3. Badan usaha yang di miliki oleh anggota harus taat pada peraturan Mabin An Nahdliyah Bekasi.



BAB X

PERMUSYAWARATAN 

PASAL 24


1. Permusyawaratan terdiri atas :

a. Musyawarah Ammah

b. Musyawarah kortan

c. Musyawarah seksi bidang

d. Musyawarah seluruh pengurus bidang

2. Keputusan adalah berdasarkan mustyawarah untuk mufakat,apabila tidak tercapai kata mufakat, maka akan di ambil suara terbanyak.


BAB XI

LAMBANG


PASAL 25


Lambang yang di pakai pada mabin TPQ / MADIN An Nahdliyah Bekasi adalah Lambang yang di pakai pada lambing Mabin An Nahdliyah  Mabin  Ponpes langitan  tuban.


 BAB XII

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN


PASAL 26


1. AD ini hanya bisa di rubah atas keputusan musyawarah Ammah yang sah dan di hadiri oleh dua pertiga jumlah undangan dari berbagai pihak, dan mendapatkan persetujuan dari dua pertiga peserta yang hadir.

2. Apabila Mabin ini di bubarkan ,  maka segala urusan di serahkan kepada  majelis idarotil amah atau masyayeikh penasihat dan mabin cabang pekalongan dan mabin pusat ponpes Langitan.


BAB XIII

PENUTUP 


PASAL  27


1. Segala sesuatu yang belum di atur dalam AD ini akan di atur dalam ART

2. AD ini berlaku pada saat di tetapkan ,yaitu pada tanggal……bulan…..tahu…..



Bekasi …… bulan…..Tahun……



PIMPINAN SIDANG KOMISI



 


                          KETUA                                                                                                           NOTULEN




  ( Ustadz……                                      )                                                            ( Ustadz……….                                       )




JOB DESCRIPTION / TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS 

                 MAJLIS PEMBINA TPQ AN NAHDLIYAH BEKASI      

                       MASA KHIDMAH   : 1439 – 144………H /2017  - 202……M. 

=====================================================================================      PENGURUS HARIAN  

I. KETUA MABIN 

              Pengemban amanah organisasi yang dipilih pada waktu musyawarah dan sudah di resmikan serta sudah di talqin oleh muasis An Nahdliyah KH.Syamsu Dluha pada Tanggal  24.Desember 2017 di Masjid At Taubah perum Grama puri Persada. ketua bertanggug jawab atas terlaksananya yang ditetapkan oleh musyawarah jama’ah melaksanakan tugas Organisasi antara lain  :   

1. Bertanggung jawab secara umum atas terlaksana suatu kegiatan. 

2. Berkoordinasi dengan Koodinator seksi bidang dalam penyusunan program kerja Mabin An Nahdliyah. 

3. Menyusun dan mengagendakan jadwal rapat pengurus setiap satu bulan/tentativ 

4. Menyusun konsep draft pembahasan tema rapat dengan koordinator seksi bidang dan koordinator masing- masing seksi bidang  terkait bahan meeting/ rapat agar focus pada titik materi pembahasan yaitu sebelum diadakan pertemuan dengan semua pengurus seksi bidang.  

5. Menjalin dan menjaga hubungan yang harmonis serta membuat agenda kunjungan/ silaturahim dengan Mabin – Mabin Cabang  lainnya  terkait berbagai informasi perkembangan kurikulum pendidikan dan seputar kegiatan mabin (Mabin pekalongan , dan mabin pusat langitan) 

6. Menjalin dan menjaga hubungan yang harmonis, serta membuat agenda  kunjungan / silaturahim dengan para alim ulama setempat/shohibul wilayah baik kultural maupun strukutral. 

7. Menjalin dan menjaga hubungan baik segenap TPQ- TPQ terkait dan majlis – majlis ilmu yang lainya. 

8. Secara khusus koordinasi dengan ketua koordintor bidang membawai LP3Q (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Al Qur’an). 

9. Melaporkan segala bentuk kegiatan dan keuangan tiap bulan kepada forum, pembina, dan  penasehat. 

10. Segera mengambil sikap sidang terbatas disaat ada kenda-kendala/permasalahan yang sifatnya urgent. 

11. Mendelegasikan secara lisan dan tulisan kepada seksi bidang terkait untuk menghadiri/kunjungan ke TPQ-TPQ /Lembaga dalam event agenda program mabin atau event external. 

12. Memunculkan kader calon pengurus/ketua mabin periode selanjutnya. 

13. Menyusun dan membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) bersama sekretaris/pengurus di mulai 6 bulan sebelum  ahir masa periode jabatan kepengurusan Mabin dan disampaikan di forum rapat umum bersama- sama seluruh pengurus seksi bidang. 

 

II. WAKIL KETUA MABIN  

              Membantu ketua mabin dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan amanah yang ditetapkan musyawarah jama’ah antara lain ;   

1. Bertanggung jawab secara umum bersama ketua atas terlaksana suatu kegiatan. 

2. Mewakili ketua menangani tugas pengajar di luar mabin. 

3. Mewakili dan mendampingi ketua dalam rapat  setiap bulan. 

4. Secara khusus membawai LPBU (Lembaga Pengembangan Badan Usaha). 

5. Secara khusus membawai dan mengaudit serta mendata perkembangan pergerakan TPQ – TPQ yang menggunakan metode An Nahdliyah. 

6. Mengambil sikap keputusan atas dasar intruksi ketua disaat ada kendala- kendala / permasalahan yang urgent. 

7. Melaporkan kepada ketua secara tertulis (Notulen) hasil kegiatan baik rapat bulanan ataupun segala kegiatan yang di programkan oleh Mabin An Nahdliyah yang sifatnya agenda program kerja mabin. 

8. Mewaklili ketua dengan bentuk secara tertulis serta melaporkan secara lisan dan tulisan kegiatan dari lembaga – lembaga external sebagai bahan evaluasi LP3Q Internal mabin. 

9. Membantu ketua dalam menyusun dan membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) di akhir masa periode jabatan kepengurusan mabin. 

 

III. SEKRETARIS 

       Membantu ketua Mabin dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kesekertariatan dan pengelolaan administrasi organisasi melaksanakan tugas kegiatan antara lain : 

1. Mengatur dan mengelola secara umum tugas kesekretariatan organisasi. 

2. Mengeluarkan surat resmi yang di keluarkan oleh Mabin An Nahdliyah. 

3. Bersama ketua menanda tangani surat resmi yang di keluarkan oleh Mabin. 

4. Menerima dan mencatat dan mengarsipkan surat masuk dan keluar. 

5. Memberikan pelayanan administrative kepada seluruh seksi bidang /departemen. 

6. Selalu hadir dalam momen rapat (rapat pengurus mabin/umum) yang sudah dianggendakan.  

7. Berkoordinasi dengan ketua/wakil untuk mempersiapkan konsep draft/bahan pokok pembahasan rapat. 

8. Mencatat hasil rapat (Menjadi Notulis dan mencatat daftar hadir para peserta rapat)  baik rapat  internal pengurus Mabin / Rapat umum sebagai bahan untuk  di  sosialisasikam hasil rapat  ke seluruh TPQ – TPQ yang menggunakan Metode An Nahdliyah. 

9. Membacakan hasil kesimpulan rapat kepada peserta rapat baik rapat internal pengurus mabin maupun rapat umum 

10. Mengumpulkan data , documentasi  arsip dalam bentuk ( fhoto- fhoto / data file ) seluruh kegiatan baik program kerja bulanan , tahunan, atau petemuan-pertemuan khusus dan program external dengan  mabin. 

11. Memberikan laporan dengan bentuk  lisan dan tulisan kepada ketua mabin dari segala aktifitas program kerja mabin yang sudah di realisasikan. 

12. Membuat dan menyusun LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban ) bersama ketua dan pengurus seksi bidang di mulai 6 bulan sebelum ahir masa periode jabatan kepengurusan Mabin dan di sampaikan dan di sampaikan di forum rapat umum.  

 

IV. SEKRETARIS II 

            Membantu sekretaris 1 dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi  antara lain : 

1. Membantu tugas sekretaris I. 

2. Membuat dan memberikan data secara tertulis yang di tanda tangani ketua mabin kepada team humas baik undangan, notulen hasil rapat, pemberitahuan dll yang berhubungan dengan program mabin atau program external, kepada pengurus seksi bidang terkait dan anggota / TPQ – TPQ secara Up To Date baik melalui medsos dan surat menyurat. 

3. Mengatur dan mengelola secara khusus tugas kesekretariatan program tahunan yang bekerja sama dengan panpel seperti  : 

Panitia program tahunan diklat kader pengajar TPQ An Nahdliyah. 

Panitia program PHBI yang di selenggarakan oleh Mabin. 

Memberikan pelayanan administrative kepada seluruh seksi bidang kepanitiaan program tahunan mabin. 

4. Membantu sekretaris 1 Mengumpulkan data- data arsip seluruh program kerja mabin baik data ( documentasi / fhoto- fhoto dan data file evaluasi seluruh program kerja )    

5. Membantu sekretaris 1 dalam penyusunan LPJ. 

6. Melaporkan segala aktifitas program kerja dari bidang sekretaris kepada ketua mabin. 

 

V. BENDAHARA 

           Membantu ketua Mabin , bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi melaksanakan tugas organisasi antara lain : 

1. Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan organisasi.  

2. Merencanakan dan mengusahakan pemasukan sumber- sumber dana kas Mabin dengan seksi Bidang LPBU (Lembaga Pengembangan Badan Usaha) dan seksi bidang humas. 

3. Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja mabin sesuai dengan ketentuan dan peraturan akutansi keuangan. 

4. Mengeluarkan anggaran dana sesuai keperluan dan kebutuhan sesuai berdasarkan persetujuan ketua Mabin. 

5. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi. 

6. Membuat laporan secara periodic/ rutin maupun insidentil kepada public dan jama’ah melalui sarana Media social, papan pengumuman / madding secara terbuka dan transparan.  

7. Membuka rekening Bank syari’ah untuk menyimpan dan mengeluarkan dana/uang di tanda tangani oleh ketua dan dengan system pembukuan rekening Koran apabila di perlukan. 

8. Menyimpan uang kas berbentuk cash untuk di alokasikan ke seksi bidang sesuai dengan jumlah yang di butuhkan. 

9. Bertanggung jawab sebagai pemegang kunci kotak infak. 

10. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kepada ketua dengan bentuk lisan dan tulisan 

 

VI. BENDAHARA II 

             Membantu bendahara I yaitu bersama sama bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Organisasi  

1. Membawahi dan berkoordinasi dengan seksi bidang logistik  dalam penyusunan kebutuhan anggaran untuk mensuport kebutuhan materi KBM di TPQ-TPQ yaitu untuk penyediaan  : ❖ Buku paket jilid An Nahdliyah 1- 6 ❖ Al Qur’an An Nahdliyah. 

Buku- buku pedoman dari An Nahdliyah. 

Jilid peraga tutorial para pengajar TPQ. 

STICK tutorial para pengajar. 

Serta kitab- kitab materi lanjutan lainya. 

2.Mencatat pemasukan pengeluaran anggaran pembelanjaan kebutuhan  logistic. 

3.Mengadakan pertemuan guna evaluasi perbaikan-perbaikan dengan seksi bidang yang terkait pabila mendapatkan kendala-kendala.  

4.Melaporkan secara periodic yaitu 3 bulan sekali dengan lisan dan tulisan kepada ketua mabin dan forum  terkait kegiatan yang sudah di realisasikan. 

 

A. BIDANG LP3Q & SDM (Lembaga, Penelitian, Pengembangan, Pendidiak Al Qur’an dan Sumber Daya Manusia) 

 

Bertanggung jawab kepada ketua mabin dalam menjalankan amanah dari jama’ah di antaranya adalah : 

 

1. Meneliti dan mengkaji serta memperbaharui system pengajaran dan administrasi Mabin 

2. Menyusun jadwal dan mengagendakan kunjungan-kunjungan mengaudit  TPQ- TPQ yang menggunakan metode An Nahdliyah guna mencari bahan Evaluasi, mencatat control poin pabila ada penyimpangan dalam merealisasikan system KBM yang susun An Nahdliyah. 

3. Mengikuti program Seminar- seminar  LP3Q yang di selenggarakan dari Mabin cabang dan Mabin Pusat dan serta program  dari  external An Nahdliyah guna bahan evaluasi untuk perbaikan atau study banding dengan yang lainya. 

4. Mengagendakan,menyusun serta menjalin hubungan program kunjungan ke pondok-pondok pesanten salafiyah ahlussunah waljama’ah sekitar wilayah bekasi guna menggali ilmu sebagai wujud untuk study banding dengan maksud untuk memotivasi perbaikan di dalam mabin  

5. Menyusun dan mengagendakan kunjungan ke mabin cabang dan mabin pusat guna mendapatkan informasi program dan system- system improvenen dan strategi terbaru dari mabin cabang sdan mabin pusat yang ter up to date. 

6. Mewacanakan serta mewujudkan TPQ/ madin yang terakreditas percontohan dari lembaga- lembaga pendidikan yang sudah ada dari salah satu program unggulan antara lain seperti : 

Program Tahfidz juz 30 lulus TPQ 

Program Tahfidz al quran lulus madrasah   ➢ Program 3 tahun hafal nadzom ilmu nahwu. 

Program Tertib administrasi managemen system. 

Program Improvemen dalam segala bidang program. 

Program mewujudkan kader kepemipinan dalam leadership / keorganisasian ( ke NU an ) tingkat madrasah / remaja. 

Program mewjudkan system kedisiplinan tata tertib pada pengajar dan santri TPQ / MADIN. 

7. Melaporkan kepada coordinator seksi bidang pabila mendapatkan kendala- kendala dalam konsep dan teknis pelaksnanaan program yang kurang di fahami. 

8. Melaporkan kepada ketua mabin dan sekretaris  dengan bentuk lisan dan tulisan hasil dari progress pergerakan aktifitas yang di lakukan oleh seksi bidang LP3Q & SDM. 

 

B. BIDANG PENDIDIKAN DAN TEAM MUNAQOTSAH 

             Bertanggung jawab kepada ketua mabin dari jama’ah dalam hal ini tugas dan tanggung jawab seksi bidang pendidikan dan team munaqhotsah antara lain : 

 

❖ BIDANG PENDIDIKAN :  

1. Menyusun dan merancanakan jadwal agenda program Tahunan yang di bentuk secara kepanitiaan / Team yaitu meliputi  : 

Pendidikan dan Latihan ( DIKLAT ) Calon pengajar TPQ 

Pendidikan dan Latihan ( DIKLAT ) Calon pengajar MADIN / Madrasah Diniyah 

Mengadakan lomba festifal antar TPQ /MADIN  

Dan berbagai program yang sifatnya mendidik di dalam ranah lembaga pendidikan anak- anak dan remaja sesuai kesepakatan seluruh pengurus. 

 

2. Melakukan evaluasi terus menerus demi perbaikan dalam setiap event agenda program Tahunan  dalam bentuk forum meeting. 

3. Mengupayakan untuk selalu  berinovasi di agenda acara untuk memacu semangat kebersmaan dan kekompakan para peserta dalam setiap event agenda program tahunan  tidak melanggar peraturan AD ART. 

4. Merancang dan menyusun LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban ) setiap selesai event agenda program tahunan yang sifatnya terstruktur dalam kepanitiaan guna untuk bahan Evaluasi dan perbaikan di moment acara agenda tahunan berikutnya sekaligus sebagai  bahan arsip mabin. 

5. Bekerja sama dengan bidang LP3Q  serta meminta persetujuan dan ridhonya dari  ,penasihat dalam menyusun dan merancanakan agenda kunjungan study banding ke lembaga- lembaga pendidikan yang terakreditas terbaik dalm kwalitasnya.  

6. Melaporkan/konsultasikan  kepada ketua coordinator seksi Bidang pabila mendapatkan kendala- kendala terkait teknis/jobdesc yang kurang di fahami oleh anggota seksi bidang. 

7. Melaporkan kepada ketua mabin dan sekretaris untuk di catat dalam arsip mabin segala aktifitas kegiatan agenda program tahunan dengan lisan dan tulisan. 

8.  

 

❖ TEAM MUNAQOTSAH   : 

1. Menyusun jadwal pelaksanaan munaqotsah yang bekerja sama dengan TPQ- TPQ yang menggunakan Metode An Nahdliyah  

2. Mengaplikasikan pedoman standarisasi tata cara munaqotsah dari mabin pusat. 

3. Menyusun materi munaqotsah standar dari mabin pusat  

4. Membuat tabel standar penilaian evaluasi dan munaqotsah PSQ 

5. Menjadwalkan kunjungan 2 bulan sekali ke seluruh TPQ/ MADIN mengaudit dan mendata  TPQ/ MADIN yang belum mengaplikasikan standarisasi pedoman pengelolaan taman pendidikan Al Qur’an sesuai metode An Nahdliyah  memberikan arahan- arahan pentingnya MUNAQOTSAH dan  sorogan serta Tahsih Al Qur’an  

6. Memberikan tutorial kepada pengajar- pengajar akan pentingnya munaqotsah 

7. Melaporkan/konsultasikan kepada ketua coordinator bidang apabila mendapatkan kendala – kendala terkait teknis pelaksnaan jobdesc yang kurang di fahami. 

8. Melaporkan kepada ketua mabin dan sekretaris untuk di catat dalam arsip  segala aktifitas program yang di realisasikan oleh Team Munaqotsah dengan bentuk lisan dan tulisan serta fhoto documentasi acara. 

 

 

C. BIDANG LOGISTIK DAN PERLENGKAPAN 

                Membantu dan mewujudkan tugas yang di amanahkan kepada ketua mabin yang di sepakati dan di musyawarohkan bersama yaitu dengan tugas -  tugas antara lain : 

 

❖ TEAM LOGISTIK  

1. Berkoordinasi dengan Bendahara II Menyediakan dan mempersiapkan materi kitab – kitab An 

Nahdliyah guna mensuport KBM TPQ yaitu  

Kitab jilid An Nahdliyah 1- 6 

Kitab Al Qur’an An Nahdliyah 

Buku Tajwid An Nahdliyah 

Buku prestasi santri TPQ An Nahhdliyah 

Kitab ghoroibul qiro’ah untuk santri An Nahdliyah 

IKHTISAR SERI A & B  Pedoman pengelolaan TPQ Al Qur’an An Nahdliyah ➢ Dan seluruh kitab- kitab panduan dari mabin An Nahdliyah pusat.  

Pernak pernik TPQ & MADIN An Nahdliyah 

2. Mempersiapkan dan menyediakan perlengkapan dan peralatan penunjang rapat penguru/umum 

 Papan tulis, 

Alat tulis/spidol dan penghapus 

Laptop, ➢  Printer, 

Sound system pabila di perlukan  

Meja 

3. mempersiapkan dan menyediakan peralatan penunjang untuk mensuport pelaksanan agenda Tahunan Diklat Calon Pengajar TPQ an nahdliyah yaitu : 

tulis /whaite board 

Papan Alat tulis /spidol dan penghapus 

Laptop 

layar proyektor 

Infocus 

Sound system 

Meja narasumber  

Meja peserta 

Menyiapkan area parkir narasumber dan peserta 

All kitab An Nahdliyah dan Stick pengajar  

Buku- buku pedoman dari annahdliyah 

Pernak pernik An Nahdliyah  

4. Mengembalikan kembali peralatan dan perlengkapan logistic ke secretariat 

5. Mengajukan Evaluasi guna perbaikan kepengurusan  mabin pada waktu acara pertemuan pengurus mabin. 

6. Melaporkan/konsultasikan kepada coordinator seksi bidang pabila menemui kendala- kendala kurang memahami dalam teknis jobdesc di bidang tersebut. 

7. Ketua coordinator bidang melaporkankepada ketua mabin dan sekretaris   progress kegiatan yang di realisasikan oleh team seksi Bidang Logistik dengan bentuk lisan dan tulisan dan di sertai fhoto documentasi . 

 

❖ TEAM PERLENGKAPAN 

1. Menyusun dan mengatur terkait kebutuhan anggaran untuk mensuport snack dan konsumsi peserta, tamu undangan, mubaligh, para peserta rapat. 

2. Menyusun dan mengatur dana tak terduga. 

3. Mendata secara tertulis dan merawat serta menjaga aset logistic dan perlengkapan mabin 

4. Menyiapkan souvenir / pernak pernik  mabin yang bekerja sama dengan Bidang LPBU 

5. Melaporkan/konsultasikan  kepada coordinator seksi bidang pabila mendapatkan  kendala – kendala dalam teknis pelaksanaan kurang memahami jobdesc di bidang tesebut. 

6. Ketua Coordinator seksi bidang melaporkan kepada ketua mabin dengan bentuk secara lisan dan tulisan dan fhoto documentasi hasil progres yang sudah di realisasikan.  

 

D. LPBU ( Lembaga Pemberdayaan Badan Usaha ) 

Membantu dan mensuport baik secara pemikiran ataupun secara moral tugas yang di amanahkan kepada ketua mabin , tugas dan tanggung jawab bidang LPBU antara lain  : 

1. Menyusun dan merancang pemasukan anggaran oprasional kepengurusan organisasi mabin dalam bidang tata usaha. 

2. Bekerja sama sama dengan seksi bendahaha dan bidang Logistik dalam pengelolaan anggaran kitab- kitab An Nahdliyah. 

3. Menyusun Team pemunculan usaha waralaba untuk mensuport anggaran pemasukan oprasional organisasi 

4. Memunculkan program system tabungan sehari seribu rupiah kepada seluruh santri dan wali santri yang di alokasikan untuk acara program mabin yang di sepakati bersama. 

5. Menyusun dan merumuskan perjanjian kontrak bersama untuk memajukan perekonomian para pengajar dan santri- santri yang kurang mampu. 

6. Merumuskan koprasi waralaba mabin An Nahdliyah. 

7. Mengupayakan anggaran oprasional tidak bersifat terikat perjanjian dengan partai /  lembaga kepentingan pribadi. 

8. Melaporkan dan konsultasikan kepada coordinator seksi bidang pabila mendapatkan kendala – kendala dalam teknis pelaksnaan / jobdesc terkait seksi  idang tersebut. 

9. Melaporkan kepada ketua mabin dan sekretaris dengan bentuk lisan dan tulisan terkait progress yang sudah terealisasi.. 

10.    

  

 

 

E. BIDANG HUMAS 

          Membantu dan mensuport tugas yang di amanahkan ke ketua Mabin tugas- tugas bidang humas sesuai kesepakatan musyawarah antara lain  ; 

1. Aktif dan up to date dalam mensosialisasikan dan menghantarkan, menyampaikan informasi khususnya program Mabin yang bersifat undangan ke para pengurus  structural dan Kultural lembaga DKM, Majlis Talim,dan lembaga pendidikan lainya baik  internal,external ,serta ajakan- ajakan, pemberitahuan, himbauan..yang bersifat bukan provokatif dengan melalui medsos , banner , surat undangan, pamphlet tweeter dan FB.dan serta lisan .. 

2. Mensosiasilisasikan undangan yang masuk baik yang berisi pemberitahuan dari eksternal yang tidak bersifat provokatif.sesuai ref dari ketua mabin dan coordinator seksi bidang. 

3. Membangun opini positif terkait metode An Nahdliyah  

4. Menjadi coordinator utama dalam bakti social kepada seluruh pengurus Mabin Annahdliyyah dan para pengajar TPQ annanahdliyah pabila sedang mendapati musibah/berita duka. 

5. Menjadi kordinatoor utama dalam memunculkan program bakti social bencana alam / santunan yatim dan duafa. 

6. Melaporkan/ konsultasikan kepada coordinator seksi bidang pabila mendapatkan kendalakendala teknis pelaksanaan /jobdesc kurang di fahami di dalam tersebut. 

7. Melaporkan kepada ketua dan sekretaris untuk di catat dalam arsip segala kegitan yang terprogres dalam bentuk lisan dan tulisan di sertakan fhoto documentasi. 

8.  






                                                   


AD ART Majelis Ta'lim Al Muchsiniyyah.

AD DAN ART MAJLIS TA’LIM  WAR ROTIB AL MUCHSINIYYAH

Oleh : Rokhmat


Anggaran DASAR

Majelis TA’LIM WARROTIB AL MUCHSINIYYAH

MUKADDIMAH


Bismillaahirrahmaanirrahim

             Segala puja dan puji bagi Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang Maha Menguasai Alam Semesta, Sholawat serta salam semoga senantiasa dicurahkan kepada Nabi Penutup Zaman Rasulullah Muhammad SAW, kepada keluarga dan kerabatnya serta seluruh pengikutnya, dan kepada kita sebagai umatnya.

               Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dari segala makhluk yang telah diciptakanNya,  Allah berikan satu kitab yang telah sempurna, Alqur’anul Kariem sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kehidupan didunia ini, akal dan nafsu merupakan penunjang kesempurnaan untuk membedakan yang hak dan  bathil. Keberhasilan pembangunan manusia sempurna  dan pembinaan generasi Islam, banyak dikhususkan pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini, diharapkan pendidikan yang berorientasi pada insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, memiliki ilmu yang komitmen untuk diamalkan dan bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara, sehingga lebih mudah diwujudkan. Atas dasar itu semua, dengan mengharap ridho dari Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Majelis Ta’lim warrotib Al Muchsiniyyah sebagai Berikut :

BAB I

Nama, Waktu, Tempat Berkedudukan dan Lambang

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Majelis Ta’lim warrotib Al Muchsiniyyah

PASAL 2

Waktu Diresmikan

Majelis Ta’lim Warrotib Al Muchsiniyyah diresmikan di Bekasi pada hari SENIN tanggal... Bulan... Tahun... bertepatan dengan tanggal ...bulan.. 14..H dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

1.         Majelis Ta’lim warrotib Al Muchsiniyyah berpusat dan berkedudukan di Jalan Harum Manis kavling Kali Jaya Permai Rt...Rw... Desa Kali Jaya Kec.Cikarang Barat.

Pasal 4

Lambang Organisasi

Majelis Ta’lim Warrotib Al Muchsiniyyah memiliki Lambang Organisasi sebagai berikut :

a.      Garis elips berbentuk rantai

b.      Tulisan yang bernama Majelis Ta’lim Warrotib Al Muchsiniyyah 

c.     Huruf  Hijaiyah yang merupakan ayat al-qur’an (................)

d.     Huruf  Hijaiyah yang merupakan ayat al-qur’an (..............)


BAB II

ASAS

Pasal 5

Asas Organisasi

Majelis Ta’lim Warrotib Al Muchsiniyyah berasaskan Islam Ahlussunah Wal Jama’ah dan Nasionalis

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 6

VISI

Menjadikan generasi muda yang tangguh, berahklak mulia, bertakwa dan bersatu.

Pasal 7

MISI

1.         Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Kajian-kajian dan Dzikir Ratib Al Athos yang dapat menggugah nurani, keyakinan, pengetahuan dan persatuan pemuda islam.

2.         Meningkatkan kualitas dan kuantitas umat terutama kalangan pemuda di lingkungan masyarakat.

3.         Menyiapkan kader-kader pemuda yang berperan aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan luas.

4.         Membentuk Unit sosial dan bekerja sama dengan instansi swasta maupun instansi pemerintah (Kelurahan, RT, RW) dalam mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infaq, Shodakoh, dan wakaf kepada yang berhak menerima.

5.         Meningkatkan SDM anggota maupun masyarakat pada umumnya .....


BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Anggota Majelis mTa’lik adalah insan yang terdiri dari warga masyarakat islam.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 9

Majelis Ta’lim warrotib Al Muchsiniyyah adalah organisasi islam di lingkungan masyarakat yang bersifat terbuka.

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 10

1.         Kepengurusanan Majelis Ta’lim Wrtotib Al Muchsiniyyah Tingkat Pusat terdiri dari :

a.         Dewan Penasehat

b.         Dewan Pembina

c.         Penanggung Jawab


2.         Kepengurusan Sub Organisasi Majelis Ta’lim Warrotib Al Muchsiniyyah terdiri dari :

a.         Penasihat

b.         Pembina

c.         Ketua                                                                    

d.       Wakil Ketua

e.         Sekretaris                                                              

f.          Bendahara                                                          

g.         Seksi bidang-bidang