ANGGARAN DASAR
MABIN TPQ AN NAHDLIYAH DAN MADIN BEKASI
JAWA BARAT
Di susun Oleh: Rokhmat
26 April 2017
Bismillahirohmanirrohim
Dengan rahmat Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang dan di dorong oleh cita- cita yang luhur dan ikut serta tanggung jawab dalam mewujudkan cita- cita bangsa dan membangun manusia seutuhnya, bertaqwa , berbudi luhur, terampil dan cinta baca serta memahami dan mengamalkan kandungan Al Qur’an , maka di susunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ( AD / ART ) Majlis Pembina taman pendidikan Al Qur’an “ Metode An Nahdliyah “ sebagai berikut :
BAB 1
NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Nama
Majlis ini di namakan Mabin TPQ atau dengan nama lengkap Majlis Pembina Taman Pendidikan Al Qur;an yang di dirikan oleh Muassis pondok pesantren Langitan Widang Tuban pada tanggal 23. Syawal. 1412 H. Bertepatan pada Tanggal 26. April. 1992 M. untuk waktu yang tidak terbatas.
PASAL 2
TEMPAT
1. Majlis Pembina Taman Pendidikan Al Qur’an bertempat di Perum grama puri Persada Desa suka jaya kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi jawa barat
2. Cabang / perwakilan akan bertempat di tempat yang lain yang di anggap perlu.
PASAL 3
KEDUDUKAN
Majlis Pembina taman Al qur’an Cibitung Bekasi berkedudukan sebagai Mabin Cabang dari Mabin An Nahdliyah Pekalongan yang di pusatkan di PP Langitan , pusat untuk daerah Cibitung Bekasi dan sekitarnya.
BAB II
AQIDAH , AZAS, DAN METODE
Aqidah
Majlis Pembina Taman PendidiBekasi kan Al Qur’an Cibitung Bekasi berakidahkan Islamiyah menurut Faham Ahlus Sunah Wal Jama’ah dan bermadzhabkan pada salah satu madzhab Empat ( 4 ) yaitu : imam Hanafi , Imam Maliki, Imam Syafi’I, dan Imam Hambali.
PASAL 5
AZAS
Majlis Pembina Taman Pendidikan Al Qur’an Cibitung Bekasi berazaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945
PASAL 6
METODE
1. Majlis Pembina Taman Pendidikan Al Qur’an Cibiyung Bekasi jawa barat mengembangkan pendidikan agama islam menurut faham dan I’tikad Ahlus Sunah Wal Jam’ah
2. Mengembangkan pendidikan ilmu Al Qur’an dan agama serta mencerdaskan bangsa yang berahlakul karimah.
PASAL 8
TUJUAN
Membantu mewujudkan kesejahteraan dunia dan ahirat menuju masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan pancasila dan Undang- undang 1945 yang di ridhoi Allah SWT.
BAB IV
SIFAT
USAHA DAN KEGIATAN
PASAL 10
USAHA
Di bidang pendidikan agama, menghimpun dan menyebarkan ilmu dalam pengkajianmasalah Qur’aniyyah dan Diniyyah.
PASAL 11
KEGIATAN
Menyelenggarakan atau mengadakan pembinaan asatidz dan asatidzah di bidang pendidikan, pengajaran, kebudayaan, dan social.
BAB VI
KEANGGOTAAN
PASAL 12
Tiap- tiap TPQ binaan yang sudah mendaftarkan diri dan menggunakan Metode An Nahdliyah :
1. Pernyataan menjadi anggota secara tertulis di sampaikan kepada pengurus Mabin An Nahdliyah Cibitung Bekasi dan Mabin Cabang ponpes Syarif Hidayatullah Pekalongan dan Mabin pusat Pondok Pesantren Langitan secara tertulis dan lisan yang di tentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
2. ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta hak-hak lainya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Anggota TPQ yang sudah terdaftar di nyatakan berhenti dari keanggotaan Majlis Pembina Taman Pendidikan Al- Qur’an Cibitung Bekasi karena :
1. atas permintaan sendiri yang di ajukan secara tertulis kepada pengurus harian di saksikan sedikitnya oleh dua orang.
2. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana yang di atur dalam AD/ART
3. TPQ setempat tidak aktif lagi dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar.
PASAL 14
Surat pemberhentian dari keanggotaan Majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an Cibitung Bekasi di keluarkan oleh pengurus Harian yang di sahkan oleh Mabin dan di rekomendasikan dari TPQ setempat yang menggunakan Metode An Nahdliyah.
BAB VII
KEPENGURUSAN
PASAL 15
1. Kepengurusan Majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an terdiri atas : Penasihat, Pelaksana Harian, dan Lembaga- Lembaga Bidang.
2. Penasihat Majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an Cibitung Bekasi Terdiri atas : Dewan Pelindung, Dewan Pembina,
3. Pelaksana harian Majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an Cibitung Bekasi terdiri atas : Ketua , Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang- Bidang , Koordinator Bidang,Lembaga- Lembaga dan anggota.
4. Lembaga- Lembaga.
PASAL 16
1. Penasihat majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an Cibitung Bekasi sebagai Pelindung ,dan Pembina, serta merupakan pimpinan tertinggi di Mabin TPQ Bekasi, yang berfungsi sebagai pengelola, pengendali, pengawas, dan penentu kebijaksanaan Lembaga.
2. Tentang personalia Pengurus, masa jabatan jabatan serta kebijakan lainya di serahkan sepenuhnya kepada forum pengurus rapat.
PASAL 17
1. Pelaksana harian Mabin TPQ Cibitung Bekasi adalah sebagai pengurus yang melaksanakan segala kegiatan mabin TPQ
2. Pelaksana harian Majelis Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an Bekasi di bentuk oleh para alumni peserta diklat yang sudah merealisasikan TPQ di masing- masing wilayahnya di sekitar wilayah Bekasi melalui musyawaroh amah.
3. Masa jabatan kepengurusan jabatan adalah tiga tahun,dan dapat di pilih kembali terhitung setelah demisioner atau atau pernyataan bubar dari penasihat Mabin Cibitung Bekasi.
4. Untuk melaksanakan tugas yang sifatnya temporer , pelaksana harian dapat membentuk team khusus yang tergabung dalam kepanitiaan.
5. Pelaksana harian Mabin TPQ di tempat masing-masing adalah para alumni peserta Diklat atau yang sudah mengikuti pelaksanaan pendidikan dan latihan yang sudah berusia 18 tahun .
6. Pelaksana harian Mabin / TPQ masing- masing bertanggung jawab kepada penasihat Mabin bekasi
7. Untuk memperlancar tugasnya, pelaksana Harian Mabin Bekasi mengangkat seksi - seksi dari coordinator-koordinator TPQ yang sudah bekerja sama dan menjadi anggota Mabin An Nahdliyah Bekasi membentuk Lembaga- Lembaga. Yaitu lembaga :
a. LP3Q ( Lembaga Penelitian , Pengembangan, Pendidikan Al-Qur’andan
b. LPBU ( Lembaga Pengembangan Badan Usaha )
PASAL 18
1. Seksi – seksi yang di bentuk adalah pengajar atau pengurus TPQ / MADIN yang sudah berusia 18 tahun.
2. Para seksi bertanggung jawab kepada Mabin TPQ / Madin
3. Seksi bidang yang terbentuk adalah Bidang Humasy, Bidang pendidikan dan Munaqotsah, Bidang logistic dan Perlengkapan, dan penambahan seksi bidang yang lain pabila di perlukan.
PASAL 19
1. Koordinator di bentuk untuk membantu tugas- tugas pelaksana harian Mabin TPQ / MADIN
Untuk wilayah kecamatan di namakan Kortan, atau untuk wilayah tingkat kabupaten di sebut korda.
2. Daerah-daerah yang di tunjuk sebagai coordinator daerah adalah daerah-daerah yang di bawah naungan Mabin TPQ/MADIN An Nahdliyah Bekasi.
3. Ketua coordinator adalah sebagai seseorang pengajar / pengurus TPQ Metode An Nahdliyah.dan sekurang kurangnya sudah berusia 20 tahun.
4. Ketua Koordinator bertanggung jawab kepada ketua Harian Mabin TPQ / MADIN An Nahdliyah Bekasi.
PASAL 20
Kepengurusan yang sudah di sebut dalam pasal 17 s/d 19 dapat di nyatakan berhenti karena :
1. Meninggal Dunia
2. Habisnya masa periode jabatan
3. Keputusan penasihat Mabin An Nahdliyah Bekasi
4. Mengundurkan diri dari kepengurusan Mabin secara lisan dan tulisan.
PASAL 21
Hak dan kewajiban pengurus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
PASAL 22
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu , maka lowongan tersebut di isi oleh anggota berdasarkan sidang anggota.
2. Keputusan bisa di anggap sah apabila di setujui oleh separoh lebih dari peserta anggota rapat/ sidang .
BAB IX
KEUANGAN
PASAL 23
1. Sumber keuangan Mabin TPQ / MADIN dinperoleh dari :
a. Uang pendaftaran
b. Badan Usaha madin TPQ / MADIN BEKASI
c. Sumbangan lain yang tidak mengikat , serta usaha – usaha lain yang halal seperti hibah, wasiat, wakaf, dan lain- lain yang sejenis.
2. Cara memperoleh dan kegunaan keuangan di atur lebih lanjut dalam ART.
3. Badan usaha yang di miliki oleh anggota harus taat pada peraturan Mabin An Nahdliyah Bekasi.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
PASAL 24
1. Permusyawaratan terdiri atas :
a. Musyawarah Ammah
b. Musyawarah kortan
c. Musyawarah seksi bidang
d. Musyawarah seluruh pengurus bidang
2. Keputusan adalah berdasarkan mustyawarah untuk mufakat,apabila tidak tercapai kata mufakat, maka akan di ambil suara terbanyak.
BAB XI
LAMBANG
PASAL 25
Lambang yang di pakai pada mabin TPQ / MADIN An Nahdliyah Bekasi adalah Lambang yang di pakai pada lambing Mabin An Nahdliyah Mabin Ponpes langitan tuban.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 26
1. AD ini hanya bisa di rubah atas keputusan musyawarah Ammah yang sah dan di hadiri oleh dua pertiga jumlah undangan dari berbagai pihak, dan mendapatkan persetujuan dari dua pertiga peserta yang hadir.
2. Apabila Mabin ini di bubarkan , maka segala urusan di serahkan kepada majelis idarotil amah atau masyayeikh penasihat dan mabin cabang pekalongan dan mabin pusat ponpes Langitan.
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 27
1. Segala sesuatu yang belum di atur dalam AD ini akan di atur dalam ART
2. AD ini berlaku pada saat di tetapkan ,yaitu pada tanggal……bulan…..tahu…..
Bekasi …… bulan…..Tahun……
PIMPINAN SIDANG KOMISI
KETUA NOTULEN
( Ustadz…… ) ( Ustadz………. )
JOB DESCRIPTION / TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS
MAJLIS PEMBINA TPQ AN NAHDLIYAH BEKASI
MASA KHIDMAH : 1439 – 144………H /2017 - 202……M.
===================================================================================== PENGURUS HARIAN
I. KETUA MABIN
Pengemban amanah organisasi yang dipilih pada waktu musyawarah dan sudah di resmikan serta sudah di talqin oleh muasis An Nahdliyah KH.Syamsu Dluha pada Tanggal 24.Desember 2017 di Masjid At Taubah perum Grama puri Persada. ketua bertanggug jawab atas terlaksananya yang ditetapkan oleh musyawarah jama’ah melaksanakan tugas Organisasi antara lain :
1. Bertanggung jawab secara umum atas terlaksana suatu kegiatan.
2. Berkoordinasi dengan Koodinator seksi bidang dalam penyusunan program kerja Mabin An Nahdliyah.
3. Menyusun dan mengagendakan jadwal rapat pengurus setiap satu bulan/tentativ
4. Menyusun konsep draft pembahasan tema rapat dengan koordinator seksi bidang dan koordinator masing- masing seksi bidang terkait bahan meeting/ rapat agar focus pada titik materi pembahasan yaitu sebelum diadakan pertemuan dengan semua pengurus seksi bidang.
5. Menjalin dan menjaga hubungan yang harmonis serta membuat agenda kunjungan/ silaturahim dengan Mabin – Mabin Cabang lainnya terkait berbagai informasi perkembangan kurikulum pendidikan dan seputar kegiatan mabin (Mabin pekalongan , dan mabin pusat langitan)
6. Menjalin dan menjaga hubungan yang harmonis, serta membuat agenda kunjungan / silaturahim dengan para alim ulama setempat/shohibul wilayah baik kultural maupun strukutral.
7. Menjalin dan menjaga hubungan baik segenap TPQ- TPQ terkait dan majlis – majlis ilmu yang lainya.
8. Secara khusus koordinasi dengan ketua koordintor bidang membawai LP3Q (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Al Qur’an).
9. Melaporkan segala bentuk kegiatan dan keuangan tiap bulan kepada forum, pembina, dan penasehat.
10. Segera mengambil sikap sidang terbatas disaat ada kenda-kendala/permasalahan yang sifatnya urgent.
11. Mendelegasikan secara lisan dan tulisan kepada seksi bidang terkait untuk menghadiri/kunjungan ke TPQ-TPQ /Lembaga dalam event agenda program mabin atau event external.
12. Memunculkan kader calon pengurus/ketua mabin periode selanjutnya.
13. Menyusun dan membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) bersama sekretaris/pengurus di mulai 6 bulan sebelum ahir masa periode jabatan kepengurusan Mabin dan disampaikan di forum rapat umum bersama- sama seluruh pengurus seksi bidang.
II. WAKIL KETUA MABIN
Membantu ketua mabin dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan amanah yang ditetapkan musyawarah jama’ah antara lain ;
1. Bertanggung jawab secara umum bersama ketua atas terlaksana suatu kegiatan.
2. Mewakili ketua menangani tugas pengajar di luar mabin.
3. Mewakili dan mendampingi ketua dalam rapat setiap bulan.
4. Secara khusus membawai LPBU (Lembaga Pengembangan Badan Usaha).
5. Secara khusus membawai dan mengaudit serta mendata perkembangan pergerakan TPQ – TPQ yang menggunakan metode An Nahdliyah.
6. Mengambil sikap keputusan atas dasar intruksi ketua disaat ada kendala- kendala / permasalahan yang urgent.
7. Melaporkan kepada ketua secara tertulis (Notulen) hasil kegiatan baik rapat bulanan ataupun segala kegiatan yang di programkan oleh Mabin An Nahdliyah yang sifatnya agenda program kerja mabin.
8. Mewaklili ketua dengan bentuk secara tertulis serta melaporkan secara lisan dan tulisan kegiatan dari lembaga – lembaga external sebagai bahan evaluasi LP3Q Internal mabin.
9. Membantu ketua dalam menyusun dan membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) di akhir masa periode jabatan kepengurusan mabin.
III. SEKRETARIS
Membantu ketua Mabin dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kesekertariatan dan pengelolaan administrasi organisasi melaksanakan tugas kegiatan antara lain :
1. Mengatur dan mengelola secara umum tugas kesekretariatan organisasi.
2. Mengeluarkan surat resmi yang di keluarkan oleh Mabin An Nahdliyah.
3. Bersama ketua menanda tangani surat resmi yang di keluarkan oleh Mabin.
4. Menerima dan mencatat dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
5. Memberikan pelayanan administrative kepada seluruh seksi bidang /departemen.
6. Selalu hadir dalam momen rapat (rapat pengurus mabin/umum) yang sudah dianggendakan.
7. Berkoordinasi dengan ketua/wakil untuk mempersiapkan konsep draft/bahan pokok pembahasan rapat.
8. Mencatat hasil rapat (Menjadi Notulis dan mencatat daftar hadir para peserta rapat) baik rapat internal pengurus Mabin / Rapat umum sebagai bahan untuk di sosialisasikam hasil rapat ke seluruh TPQ – TPQ yang menggunakan Metode An Nahdliyah.
9. Membacakan hasil kesimpulan rapat kepada peserta rapat baik rapat internal pengurus mabin maupun rapat umum
10. Mengumpulkan data , documentasi arsip dalam bentuk ( fhoto- fhoto / data file ) seluruh kegiatan baik program kerja bulanan , tahunan, atau petemuan-pertemuan khusus dan program external dengan mabin.
11. Memberikan laporan dengan bentuk lisan dan tulisan kepada ketua mabin dari segala aktifitas program kerja mabin yang sudah di realisasikan.
12. Membuat dan menyusun LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban ) bersama ketua dan pengurus seksi bidang di mulai 6 bulan sebelum ahir masa periode jabatan kepengurusan Mabin dan di sampaikan dan di sampaikan di forum rapat umum.
IV. SEKRETARIS II
Membantu sekretaris 1 dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi antara lain :
1. Membantu tugas sekretaris I.
2. Membuat dan memberikan data secara tertulis yang di tanda tangani ketua mabin kepada team humas baik undangan, notulen hasil rapat, pemberitahuan dll yang berhubungan dengan program mabin atau program external, kepada pengurus seksi bidang terkait dan anggota / TPQ – TPQ secara Up To Date baik melalui medsos dan surat menyurat.
3. Mengatur dan mengelola secara khusus tugas kesekretariatan program tahunan yang bekerja sama dengan panpel seperti :
❖ Panitia program tahunan diklat kader pengajar TPQ An Nahdliyah.
❖ Panitia program PHBI yang di selenggarakan oleh Mabin.
❖ Memberikan pelayanan administrative kepada seluruh seksi bidang kepanitiaan program tahunan mabin.
4. Membantu sekretaris 1 Mengumpulkan data- data arsip seluruh program kerja mabin baik data ( documentasi / fhoto- fhoto dan data file evaluasi seluruh program kerja )
5. Membantu sekretaris 1 dalam penyusunan LPJ.
6. Melaporkan segala aktifitas program kerja dari bidang sekretaris kepada ketua mabin.
V. BENDAHARA
Membantu ketua Mabin , bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi melaksanakan tugas organisasi antara lain :
1. Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan organisasi.
2. Merencanakan dan mengusahakan pemasukan sumber- sumber dana kas Mabin dengan seksi Bidang LPBU (Lembaga Pengembangan Badan Usaha) dan seksi bidang humas.
3. Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja mabin sesuai dengan ketentuan dan peraturan akutansi keuangan.
4. Mengeluarkan anggaran dana sesuai keperluan dan kebutuhan sesuai berdasarkan persetujuan ketua Mabin.
5. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi.
6. Membuat laporan secara periodic/ rutin maupun insidentil kepada public dan jama’ah melalui sarana Media social, papan pengumuman / madding secara terbuka dan transparan.
7. Membuka rekening Bank syari’ah untuk menyimpan dan mengeluarkan dana/uang di tanda tangani oleh ketua dan dengan system pembukuan rekening Koran apabila di perlukan.
8. Menyimpan uang kas berbentuk cash untuk di alokasikan ke seksi bidang sesuai dengan jumlah yang di butuhkan.
9. Bertanggung jawab sebagai pemegang kunci kotak infak.
10. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kepada ketua dengan bentuk lisan dan tulisan
VI. BENDAHARA II
Membantu bendahara I yaitu bersama sama bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Organisasi
1. Membawahi dan berkoordinasi dengan seksi bidang logistik dalam penyusunan kebutuhan anggaran untuk mensuport kebutuhan materi KBM di TPQ-TPQ yaitu untuk penyediaan : ❖ Buku paket jilid An Nahdliyah 1- 6 ❖ Al Qur’an An Nahdliyah.
❖ Buku- buku pedoman dari An Nahdliyah.
❖ Jilid peraga tutorial para pengajar TPQ.
❖ STICK tutorial para pengajar.
❖ Serta kitab- kitab materi lanjutan lainya.
2.Mencatat pemasukan pengeluaran anggaran pembelanjaan kebutuhan logistic.
3.Mengadakan pertemuan guna evaluasi perbaikan-perbaikan dengan seksi bidang yang terkait pabila mendapatkan kendala-kendala.
4.Melaporkan secara periodic yaitu 3 bulan sekali dengan lisan dan tulisan kepada ketua mabin dan forum terkait kegiatan yang sudah di realisasikan.
A. BIDANG LP3Q & SDM (Lembaga, Penelitian, Pengembangan, Pendidiak Al Qur’an dan Sumber Daya Manusia)
Bertanggung jawab kepada ketua mabin dalam menjalankan amanah dari jama’ah di antaranya adalah :
1. Meneliti dan mengkaji serta memperbaharui system pengajaran dan administrasi Mabin
2. Menyusun jadwal dan mengagendakan kunjungan-kunjungan mengaudit TPQ- TPQ yang menggunakan metode An Nahdliyah guna mencari bahan Evaluasi, mencatat control poin pabila ada penyimpangan dalam merealisasikan system KBM yang susun An Nahdliyah.
3. Mengikuti program Seminar- seminar LP3Q yang di selenggarakan dari Mabin cabang dan Mabin Pusat dan serta program dari external An Nahdliyah guna bahan evaluasi untuk perbaikan atau study banding dengan yang lainya.
4. Mengagendakan,menyusun serta menjalin hubungan program kunjungan ke pondok-pondok pesanten salafiyah ahlussunah waljama’ah sekitar wilayah bekasi guna menggali ilmu sebagai wujud untuk study banding dengan maksud untuk memotivasi perbaikan di dalam mabin
5. Menyusun dan mengagendakan kunjungan ke mabin cabang dan mabin pusat guna mendapatkan informasi program dan system- system improvenen dan strategi terbaru dari mabin cabang sdan mabin pusat yang ter up to date.
6. Mewacanakan serta mewujudkan TPQ/ madin yang terakreditas percontohan dari lembaga- lembaga pendidikan yang sudah ada dari salah satu program unggulan antara lain seperti :
➢ Program Tahfidz juz 30 lulus TPQ
➢ Program Tahfidz al quran lulus madrasah ➢ Program 3 tahun hafal nadzom ilmu nahwu.
➢ Program Tertib administrasi managemen system.
➢ Program Improvemen dalam segala bidang program.
➢ Program mewujudkan kader kepemipinan dalam leadership / keorganisasian ( ke NU an ) tingkat madrasah / remaja.
➢ Program mewjudkan system kedisiplinan tata tertib pada pengajar dan santri TPQ / MADIN.
7. Melaporkan kepada coordinator seksi bidang pabila mendapatkan kendala- kendala dalam konsep dan teknis pelaksnanaan program yang kurang di fahami.
8. Melaporkan kepada ketua mabin dan sekretaris dengan bentuk lisan dan tulisan hasil dari progress pergerakan aktifitas yang di lakukan oleh seksi bidang LP3Q & SDM.
B. BIDANG PENDIDIKAN DAN TEAM MUNAQOTSAH
Bertanggung jawab kepada ketua mabin dari jama’ah dalam hal ini tugas dan tanggung jawab seksi bidang pendidikan dan team munaqhotsah antara lain :
❖ BIDANG PENDIDIKAN :
1. Menyusun dan merancanakan jadwal agenda program Tahunan yang di bentuk secara kepanitiaan / Team yaitu meliputi :
➢ Pendidikan dan Latihan ( DIKLAT ) Calon pengajar TPQ
➢ Pendidikan dan Latihan ( DIKLAT ) Calon pengajar MADIN / Madrasah Diniyah
➢ Mengadakan lomba festifal antar TPQ /MADIN
➢ Dan berbagai program yang sifatnya mendidik di dalam ranah lembaga pendidikan anak- anak dan remaja sesuai kesepakatan seluruh pengurus.
2. Melakukan evaluasi terus menerus demi perbaikan dalam setiap event agenda program Tahunan dalam bentuk forum meeting.
3. Mengupayakan untuk selalu berinovasi di agenda acara untuk memacu semangat kebersmaan dan kekompakan para peserta dalam setiap event agenda program tahunan tidak melanggar peraturan AD ART.
4. Merancang dan menyusun LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban ) setiap selesai event agenda program tahunan yang sifatnya terstruktur dalam kepanitiaan guna untuk bahan Evaluasi dan perbaikan di moment acara agenda tahunan berikutnya sekaligus sebagai bahan arsip mabin.
5. Bekerja sama dengan bidang LP3Q serta meminta persetujuan dan ridhonya dari ,penasihat dalam menyusun dan merancanakan agenda kunjungan study banding ke lembaga- lembaga pendidikan yang terakreditas terbaik dalm kwalitasnya.
6. Melaporkan/konsultasikan kepada ketua coordinator seksi Bidang pabila mendapatkan kendala- kendala terkait teknis/jobdesc yang kurang di fahami oleh anggota seksi bidang.
7. Melaporkan kepada ketua mabin dan sekretaris untuk di catat dalam arsip mabin segala aktifitas kegiatan agenda program tahunan dengan lisan dan tulisan.
8.
❖ TEAM MUNAQOTSAH :
1. Menyusun jadwal pelaksanaan munaqotsah yang bekerja sama dengan TPQ- TPQ yang menggunakan Metode An Nahdliyah
2. Mengaplikasikan pedoman standarisasi tata cara munaqotsah dari mabin pusat.
3. Menyusun materi munaqotsah standar dari mabin pusat
4. Membuat tabel standar penilaian evaluasi dan munaqotsah PSQ
5. Menjadwalkan kunjungan 2 bulan sekali ke seluruh TPQ/ MADIN mengaudit dan mendata TPQ/ MADIN yang belum mengaplikasikan standarisasi pedoman pengelolaan taman pendidikan Al Qur’an sesuai metode An Nahdliyah memberikan arahan- arahan pentingnya MUNAQOTSAH dan sorogan serta Tahsih Al Qur’an
6. Memberikan tutorial kepada pengajar- pengajar akan pentingnya munaqotsah
7. Melaporkan/konsultasikan kepada ketua coordinator bidang apabila mendapatkan kendala – kendala terkait teknis pelaksnaan jobdesc yang kurang di fahami.
8. Melaporkan kepada ketua mabin dan sekretaris untuk di catat dalam arsip segala aktifitas program yang di realisasikan oleh Team Munaqotsah dengan bentuk lisan dan tulisan serta fhoto documentasi acara.
C. BIDANG LOGISTIK DAN PERLENGKAPAN
Membantu dan mewujudkan tugas yang di amanahkan kepada ketua mabin yang di sepakati dan di musyawarohkan bersama yaitu dengan tugas - tugas antara lain :
❖ TEAM LOGISTIK
1. Berkoordinasi dengan Bendahara II Menyediakan dan mempersiapkan materi kitab – kitab An
Nahdliyah guna mensuport KBM TPQ yaitu
➢ Kitab jilid An Nahdliyah 1- 6
➢ Kitab Al Qur’an An Nahdliyah
➢ Buku Tajwid An Nahdliyah
➢ Buku prestasi santri TPQ An Nahhdliyah
➢ Kitab ghoroibul qiro’ah untuk santri An Nahdliyah
➢ IKHTISAR SERI A & B Pedoman pengelolaan TPQ Al Qur’an An Nahdliyah ➢ Dan seluruh kitab- kitab panduan dari mabin An Nahdliyah pusat.
➢ Pernak pernik TPQ & MADIN An Nahdliyah
2. Mempersiapkan dan menyediakan perlengkapan dan peralatan penunjang rapat penguru/umum
Papan tulis,
➢ Alat tulis/spidol dan penghapus
➢ Laptop, ➢ Printer,
➢ Sound system pabila di perlukan
➢ Meja
3. mempersiapkan dan menyediakan peralatan penunjang untuk mensuport pelaksanan agenda Tahunan Diklat Calon Pengajar TPQ an nahdliyah yaitu :
➢ tulis /whaite board
➢ Papan Alat tulis /spidol dan penghapus
➢ Laptop
➢ layar proyektor
➢ Infocus
➢ Sound system
➢ Meja narasumber
➢ Meja peserta
➢ Menyiapkan area parkir narasumber dan peserta
➢ All kitab An Nahdliyah dan Stick pengajar
➢ Buku- buku pedoman dari annahdliyah
➢ Pernak pernik An Nahdliyah
4. Mengembalikan kembali peralatan dan perlengkapan logistic ke secretariat
5. Mengajukan Evaluasi guna perbaikan kepengurusan mabin pada waktu acara pertemuan pengurus mabin.
6. Melaporkan/konsultasikan kepada coordinator seksi bidang pabila menemui kendala- kendala kurang memahami dalam teknis jobdesc di bidang tersebut.
7. Ketua coordinator bidang melaporkankepada ketua mabin dan sekretaris progress kegiatan yang di realisasikan oleh team seksi Bidang Logistik dengan bentuk lisan dan tulisan dan di sertai fhoto documentasi .
❖ TEAM PERLENGKAPAN
1. Menyusun dan mengatur terkait kebutuhan anggaran untuk mensuport snack dan konsumsi peserta, tamu undangan, mubaligh, para peserta rapat.
2. Menyusun dan mengatur dana tak terduga.
3. Mendata secara tertulis dan merawat serta menjaga aset logistic dan perlengkapan mabin
4. Menyiapkan souvenir / pernak pernik mabin yang bekerja sama dengan Bidang LPBU
5. Melaporkan/konsultasikan kepada coordinator seksi bidang pabila mendapatkan kendala – kendala dalam teknis pelaksanaan kurang memahami jobdesc di bidang tesebut.
6. Ketua Coordinator seksi bidang melaporkan kepada ketua mabin dengan bentuk secara lisan dan tulisan dan fhoto documentasi hasil progres yang sudah di realisasikan.
D. LPBU ( Lembaga Pemberdayaan Badan Usaha )
Membantu dan mensuport baik secara pemikiran ataupun secara moral tugas yang di amanahkan kepada ketua mabin , tugas dan tanggung jawab bidang LPBU antara lain :
1. Menyusun dan merancang pemasukan anggaran oprasional kepengurusan organisasi mabin dalam bidang tata usaha.
2. Bekerja sama sama dengan seksi bendahaha dan bidang Logistik dalam pengelolaan anggaran kitab- kitab An Nahdliyah.
3. Menyusun Team pemunculan usaha waralaba untuk mensuport anggaran pemasukan oprasional organisasi
4. Memunculkan program system tabungan sehari seribu rupiah kepada seluruh santri dan wali santri yang di alokasikan untuk acara program mabin yang di sepakati bersama.
5. Menyusun dan merumuskan perjanjian kontrak bersama untuk memajukan perekonomian para pengajar dan santri- santri yang kurang mampu.
6. Merumuskan koprasi waralaba mabin An Nahdliyah.
7. Mengupayakan anggaran oprasional tidak bersifat terikat perjanjian dengan partai / lembaga kepentingan pribadi.
8. Melaporkan dan konsultasikan kepada coordinator seksi bidang pabila mendapatkan kendala – kendala dalam teknis pelaksnaan / jobdesc terkait seksi idang tersebut.
9. Melaporkan kepada ketua mabin dan sekretaris dengan bentuk lisan dan tulisan terkait progress yang sudah terealisasi..
10.
E. BIDANG HUMAS
Membantu dan mensuport tugas yang di amanahkan ke ketua Mabin tugas- tugas bidang humas sesuai kesepakatan musyawarah antara lain ;
1. Aktif dan up to date dalam mensosialisasikan dan menghantarkan, menyampaikan informasi khususnya program Mabin yang bersifat undangan ke para pengurus structural dan Kultural lembaga DKM, Majlis Talim,dan lembaga pendidikan lainya baik internal,external ,serta ajakan- ajakan, pemberitahuan, himbauan..yang bersifat bukan provokatif dengan melalui medsos , banner , surat undangan, pamphlet tweeter dan FB.dan serta lisan ..
2. Mensosiasilisasikan undangan yang masuk baik yang berisi pemberitahuan dari eksternal yang tidak bersifat provokatif.sesuai ref dari ketua mabin dan coordinator seksi bidang.
3. Membangun opini positif terkait metode An Nahdliyah
4. Menjadi coordinator utama dalam bakti social kepada seluruh pengurus Mabin Annahdliyyah dan para pengajar TPQ annanahdliyah pabila sedang mendapati musibah/berita duka.
5. Menjadi kordinatoor utama dalam memunculkan program bakti social bencana alam / santunan yatim dan duafa.
6. Melaporkan/ konsultasikan kepada coordinator seksi bidang pabila mendapatkan kendalakendala teknis pelaksanaan /jobdesc kurang di fahami di dalam tersebut.
7. Melaporkan kepada ketua dan sekretaris untuk di catat dalam arsip segala kegitan yang terprogres dalam bentuk lisan dan tulisan di sertakan fhoto documentasi.
8.