Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal di UU serikat adalah pasal 4 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja. Yaitu
Bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Sabtu 18/09/21 di Pantai Samudra Baru Karawang Jabar diadakan konsolidasi oleh pengurus serikat FSPMI IDBM PT Hitachi Ashemo Bekasi Manufacturing guna menuntut hak kaum buruh yang senada dengan landasan dasar hukum Undang-Undang Dasar 45 dan Undang-undang serikat pekerja, pertemuan ini tentunya guna membahas prepared perundingan PKB yang kurang dari 2 bulan lagi habis masa berlaku.
Acara konsolidasi digelar dengan suasana baru yang biasa diadakan ruang tertutup kali ini acara diadakan di area terbuka di pantai Samudra Baru Karawang jabar dengan teknis touring konvoi sepeda motor yang diikuti hingga 70 % dari pengurus korplan pleno.
Tema konsolidasi kali ini "Merdeka Bila PKB Tanpa OmniBuslaw" acara kali ini di hadiri oleh Pimpinan wilayah serikat buruh dan ketua PC FSPMI Kabupaten Bekasi dan Bidang badan pengupahan serta tamu external dari FSPMI Yutaka.
Setelah ISHOMA peserta masuk keruangan selasar, Bung Paryono sebagai pemandu acara membuka acara dengan basmalah pada pukul 13.15 Wib
Pembuka sambutan pertama Bung Edi sebagai ketua PUK IDBM memaparkan dalam sambutannya "Mari kita gelorakan menolak dengan tegas omnibuslaw. Sebab, pabila UU omnibuslaw sangat merugikan dan menggerus kesejahterahan kaum buruh dan keluarganya.
Oleh karena itu momen acara ini kita persiapkan bahan menyusun konsep kedepan dari ketua perunding hingga tim pendamping pada perundingan yang sudah di depan mata yaitu terkait PKB yang prioritas pada isi paling prioritas adalah kita tolak keras pabila tim managemen memberlakukan UUCK dan Omibuslaw.
Walaupun acara ini tidak kita scedulkan agenda jauh-jauh hari namun acara berjalan lancar dan luar biasa. Kami selaku pengurus ucapkan banyak terima kasih kepada Bung Andi, Heri dan tim lainnya sebagai koordinator dan pleno atas kinerja yang sudah mengkonsep acara ini berjalan dengan lancar". Penutup sambutan dari Ketua PUK IDBM PT Hitachi Asthemo Bekasi Manufacturing.
Sambutan berikutnya oleh Bung Hadi sebagai Bidang Badan pengupahan karyawan dari serikat PT YUTAKA. Sambutan dari Hadi senada dengan Bung Edi terkait kesejahterahan buruh "Mengenai kesejahteraan buruh dari tingkat internal perusahaan hingga tingkat nasional permasalahan sama yaitu omibuslaw untuk itu kita satu persepsi wajib menolak tegas omnibuslaw dan terkait kesejahteraan yang sudah kita dapat kita pertahankan dan tentunya harus lebih baik lagi sebab hal ini sudah kita perjuangkan sejak lama". Tandas penutup sambutannya.
Sambutan selanjutnya dari Bung Parno selaku pimpinan wilayah FSPMI dan ketua PC FSPMI Kabupaten. "Kondisi kesejaterahan buruh sedang dalam kondisi titik nadir, untuk itu, kekuatan benteng yang efektif adalah di internal itu sendiri yaitu dengan melalui di perundingan PKB dengan managemen dan hal yang perlu dilakukan oleh pengurus adalah dengan melakukan konsolidasi-konsolidasi antar pengurus, korplan dan anggota bagun komunikasi terkait nasib kedepan terkait kaum buruh yang sedang diunjung tanduk. Mengingat hal ini senada dengan landasan dasar hukum ketenagakerjaan dan pasal undang-undang dasar 45". Pungkas sambutan dan motivasi dari ketua PC FSPMI.
Pemaparan berikutnya sekjend PUK IDBM Bung Triwidodo mempertegas bahwa "PKB berisi jaminan perwujudan kesejahterahan buruh dan keluarga yang difungsikan perikatan internal managemen dan karyawan. Sedangkan omnibuslaw sebuah peraturan eksternal walhasil yang harus diperhatikan karyawan terkait fungsi internal dan external yang notabenya kesejahterahan bagi buruh/karyawan dan keluarga puncaknya ada di PKB bukan pada Omnibuslaw, untuk itu kita satu komando menolak keras pabila omnibuslaw difungsikan oleh managemen internal tempat kerja kita. Dan mempertahankan aturan PKB yang sudah sepakati sebelumnya dan harapannya lebih bagus lagi tentunya terkaitnya kesejahterahan ". Tandas penutup pemaparan Bung Triwidodo.
Terahir dari calon pimpinan perumusan PKB Bung Toni memaparkan berharap apa yang sudah disampaikan dari ketum PC, ketum IDM, Sekjend agar termotimasi dan menyampaikan kepada anggota satu persepsi yaitu menolak keras Omibuslaw/UUCK (Undang-undang Cipta Kerja) dan mohon dukungan dan partisipasinya pada momen perundingan PKB nanti berjalan lancar dan sesuai harapan bagi kita semua.
Orasi terahir oleh Bung Tudiono yang biasa disapa Bung Fresa/Gepeng sebagai bidang organisasi "Seluruh peserta konsolidasi khususnya korplan pleno mengingat sudah sepakat 1 komando menolak diberlakukannya omnibuslaw di tempat kerja kita maka para hadirin agar sama-sama mensosialisasikan "MERDEKA PKB tanpa Omnibuslaw" baik melalui berbagai media sosial status, fb, IG.
Acara selesai ditutup doa dilanjut photo bersama pada pukul 17.30 berangkat konvoi menuju ke rumah duka karena pas sore itu juga mendapatkan kabar keluarga dari anggota serikat ada yang meninggal dunia.
Kontributor : Rokhmat
Editor : Triwidodo
Redpel : Fresa